TUBAN – Pemerintah Kabupaten Tuban mulai memperkuat kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal 2026. Selain sebagai amanat regulasi nasional, kebijakan tersebut dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas produk lokal sekaligus memperluas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar nasional maupun internasional.
Komitmen itu disampaikan Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, saat membuka Diseminasi Wajib Halal Oktober 2026 bertema Peran Akreditasi LPH dalam Penguatan Ekosistem Halal, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun pemahaman pelaku usaha mengenai sistem jaminan produk halal sekaligus memperkuat ekosistem sertifikasi menjelang pemberlakuan penuh kebijakan Wajib Halal.
Dalam sambutannya, Joko Sarwono mengatakan pembangunan ekonomi daerah harus dimulai dari penguatan potensi desa. Menurutnya, produk UMKM yang memiliki kualitas baik dan telah bersertifikat halal akan memiliki nilai tambah sehingga lebih mudah bersaing di pasar.
Konsep tersebut, kata dia, sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang diusung Pemerintah Kabupaten Tuban melalui visi Mbangun Deso Noto Kutho, yakni membangun kekuatan ekonomi dari tingkat desa sebagai fondasi pembangunan wilayah secara menyeluruh.
“Jaminan produk halal bukan sekadar pemenuhan regulasi nasional, melainkan komitmen kita bersama dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat,” ujar Joko.
Ia menilai, ketika ekonomi desa tumbuh melalui produk-produk yang berkualitas dan memiliki jaminan kehalalan, maka daya saing daerah juga akan meningkat, baik di tingkat regional maupun nasional.
Wakil Bupati menjelaskan keberadaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi menjadi salah satu pilar penting dalam sistem jaminan produk halal.
Menurutnya, LPH tidak hanya berfungsi melakukan pemeriksaan, tetapi juga memastikan proses sertifikasi berlangsung secara profesional, akuntabel, dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Dengan semakin banyaknya lembaga yang terakreditasi, pelaku UMKM diharapkan memperoleh akses yang lebih mudah, cepat, dan terpercaya dalam mengurus sertifikasi halal.
“Ekosistem halal yang kuat akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang produk-produk UMKM Tuban menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional,” katanya.
Selain pembukaan kegiatan, peserta diseminasi memperoleh sejumlah materi mengenai implementasi sistem jaminan produk halal.
Materi kebijakan strategis disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Haeny Relawati Rini Widyastuti, yang mengulas arah kebijakan nasional dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Sementara itu, perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Heni Rusmiyati, memaparkan layanan Badan Layanan Umum (BLU), mekanisme akreditasi lembaga pemeriksa halal, serta penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman dalam proses sertifikasi halal.
Melalui materi tersebut, pelaku usaha diharapkan memahami prosedur sertifikasi secara lebih komprehensif sehingga mampu memenuhi ketentuan yang akan berlaku secara nasional.
Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan akan terus memperluas pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, agar proses sertifikasi halal tidak menjadi hambatan dalam pengembangan usaha.
Pendampingan tersebut mencakup sosialisasi regulasi, fasilitasi pengurusan sertifikasi, hingga penguatan kapasitas pelaku usaha dalam memenuhi standar produksi yang ditetapkan.
Langkah ini dinilai penting mengingat implementasi Wajib Halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi faktor yang memengaruhi kepercayaan konsumen, daya saing produk, dan akses ke pasar yang lebih luas.
Dengan memperkuat ekosistem halal sejak tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Tuban berharap UMKM lokal tidak hanya siap memenuhi ketentuan Wajib Halal 2026, tetapi juga mampu menjadikan sertifikasi halal sebagai nilai tambah untuk meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Jun/Tgb).
