TUBAN – Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Leran, Kabupaten Lamongan, berinisial S (40), ditangkap jajaran Reskrim Polres Tuban usai beraksi di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Tuban.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Tuban. Dari tangannya polisi menyita barang bukti dus unit motor. Ia merupakan residivis dalam kasus sama, dan pernah dipenjara 2,5 tahun.

Dalam aksinya di Sumurgung, pelaku awalnya berjalan keliling kampung. Setelah situasi dirasa sepi ia lantas membawa kabur motor yang diparkir di teras rumah.

“Kebetulan saat itu kunci motor masih menempel, sehingga dengan mudah pelaku membawa kabur,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Muh Rudi, Rabu (12/03/2025).

Selang tiga hari, pelaku berusaha menjual motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook. Dengan menggunakan akun anonim, anggota Jatanras berpura-pura sebagai pembeli, hingga akhirnya disepakati untuk bertransaksi di wilayah Lamongan.

“Saat (transaksi) COD itulah, pelaku langsung kita amankan,” terang Rudi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Vario, dan Honda Beat beserta surat-suratnya.

“Motif pelaku nekat mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidup,” beber Rudi.

Rudi mengingatkan, agar masyarakat tetap waspada ditengah meningkatnya aksi kriminalitas sejak awal bulan Ramadan.

“Jangan menaruh barang berharga sembarangan, termasuk sepeda motor,” pungkasnya. (Ibn/Tgb).