TUBAN – Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri kembali menyita puluhan botol miras saat mengobok-obok ‘Warung Jus Dollar 555’ di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Minggu (13/4/2025) malam.

Pantauan di lokasi, petugas lebih dulu menyisir semak-semak untuk mencari puluhan miras berbagai merk tersebut. Terdiri 13 botol arak, enam botol kawa-kawa, 16 botol alexis, serta delapan botol anggur merah.

KBO Samapta Polres Tuban, IPTU Edi Purnomo, mengatakan 33 botol miras itu diduga sengaja disimpan dibelakang warung agar tidak diketahui oleh petugas.

“Tadi sengaja disembunyikan disemak-semak untuk mengelabuhi petugas,” kata Edi selepas razia.

Selanjutnya, minuman memabukkan itu dibawa ke Mapolres Tuban sebagai barang bukti. Pemilik warung juga bakal dipanggil untuk menajalani BAP. Kasus pidana ringan ini akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Tuban.

Menurut Edi, ini bukan kali pertama Warkop milik KM (56) itu menjual miras oplosan tanpa izin. Pada 22 Oktober 2024 lalu, warung yang terletak di Jalur Pantura tersebut juga sempat terjaring razia, saat itu petugas berhasil menyita sebanyak 17 botol arak.

“Karena ini sudah berulang kali, maka akan kita kasih efek jera,” tandasnya.

Razia serupa dengan sasaran warung miras dan tempat-tempat penginapan bakal terus digalakkan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban. (Ibn/Tgb).