TUBAN – Satreskrim Polres Tuban meringkus dua orang pengedar uang palsu (upal) yang telah beraksi selama momen bulan suci Ramadan hingga perayaan Lebaran, Senin (7/4/2025) pukul 17.00 WIB.
Mereka yang ditangkap adalah Andrino Eka Putra (41) asal Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dan Andik Setiawan (30) asal Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Tuban.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran upal yang sebelumnya dibongkar jajaran Polres Batu. Dari situ aparat kepolisian Polres Tuban langsung gerak cepat untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing, beserta barang bukti upal sebesar Rp3.100.000.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Muh Rudi, menyampaikan para pelaku ini memperoleh upal pecahan seratus ribu dari wilayah Kota Batu Malang, yang dipesan lewat media sosial. “Pelaku ini menukar uang palsu dua puluh juta dengan uang asli lima juta,” tuturnya, Selasa (8/4/2025).
Upal puluhan juta itu lantas diedarakan ke warung-warung, dan pasar tradisional di daerahnya masing-masing dalam kurun waktu satu bulan terakhir, mulai awal hingga momen libur lebaran. Setelah dibelanjakan, uang palsu senilai 20 juta itu tinggal tersisa tiga juta seratus.
Menurut Rudi, kedua pelaku baru pertama kali ini memesan dan mengedarkan upal tersebut. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 36 ayat 3 Juncto pasal 26 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. (Ibn/Tgb).
