TUBAN, (Ronggo.id) – Pihak penyidik Satreskrim Polres Tuban tanggapi penerapan pasal dan juga posisi kontraktor yang dipertanyakan oleh masing-masing kuasa hukum terlapor dan pelapor kasus pengerusakan pagar rumah warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban pada Sabtu (24/8) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, kasus tersebut kini memang dalam proses penyidikan. Pihaknya akan mendalami kasus tersebut mengacu pada Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP.
“Iya, benar. Terlapor dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP,” kata AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Rabu (4/12/2024).
Disinggung mengenai posisi kontraktor yang dipertanyakan oleh kuasa hukum terlapor pada kasus tersebut, Dimas mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan akan mendudukkan perkara tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan tersangka.
“Proses penyidikan masih berjalan. Sementara ini, kita dudukan perkaranya, bahwa dengan ada penyidikan ini guna menentukan siapa tersangkanya, tentunya melihat fakta-fakta hasil penyidikan yang didapatkan oleh penyidik dan pemenuhan unsur pasal yang dilaporkan ataupun dipersangkakan,” jelasnya.
Sementara itu, bersumber dari keterangan Kasat Reskrim Polres Tuban, diketahui pemilik dari penyedia jasa konstruksi tersebut berinisial DP, sedangkan untuk operator ekskavator yang mengeksekusi pagar diketahui berinisial MN. Kendati begitu, pihaknya belum berkenan menjawab terkait dengan nama perusahaan penyedia jasa konstruksi itu.
“Untuk pemilik penyedia jasa konstruksi itu inisial DP ya, dan untuk operator ekskavator MN, itu aja mas. Sementara informasi lanjut nanti disampaikan setelah TAP TSK saja,” paparnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terlapor, Nang Engki Anom Suseno mengatakan bahwa penerapan pasal 170 ayat (1) KUHP dalam kasus tersebut dinilai kurang tepat dan terdapat beberapa unsur-unsur yang harus dikaji lebih dalam lagi. Yang mana, pihaknya akan terus berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait hal tersebut.
“Kami berpendapat, itu adalah penerapan pasal yang keliru dan perlu dikaji lagi lebih mendalam lagi dan harus secara lebih komprehensif,” jelas Nang Engki Anom Suseno saat memberikan pembelaan terhadap clientnya.
Tak hanya itu, Engki sapaan akrabnya, juga mempertanyakan posisi kontraktor yang bertindak sebagai algojo dalam proses perobohan pagar yang terjadi pada Sabtu (24/8) lalu. Pihaknya mendorong kepada penyidik untuk mendalami hal tersebut.
“Jika saya suruh A membunuh B kemudian saya buat surat pernyataan bertanggungjawab, apakah Hanya saya yang di proses hukum? Tentu B yang lebih dulu di proses sebagai pelaku atau pleger. Dalam perkara ini yang melakukan perobohan kan ini kontraktor rekanan. Sekarang dimana posisi rekanan itu dalam perkara ini? Sepertinya penyidik perlu mendalaminya kembali,” pungkasnya. (Hus/Jun).
