TUBAN – Unit Jatanras Polres Tuban menangkap, Dedi Isa Mahendra (22), warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Ia dibekuk polisi lantaran diduga mencuri tabung gas elpiji tiga kilogram, di wilayah kecamatan setempat.
Dari tangan anak muda itu, polisi menyita empat unit tabung elpiji ukuran tiga kilogram, jaket hitam, celana hitam, dan satu unik motor yang digunakan melakukan pencurian. Barang bukti tersebut hasil aksinya di tujuh tempat di wilayah Kecamatan Merakurak.
Tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, diantaranya, dua kali di Desa Senori dan Bogorejo, di Desa Sambonggede, Temandang, dan Desa Mandirejo masing-masing satu kali. Dari tujuh titik itu ia berhasil membawa kabur 18 unit tabung elpiji.
Diperoleh informasi, dalam aksinya ia berkeliling mengendarai motor Honda Vario putih mencari toko yang sepi, tidak dijaga pemiliknya. Merasa aman ia langsung mengangkut tabung gas elpiji dengan motornya.
Tampak dari rekaman CCTV toko milik Ahmad Fuad Hasan (34) warga Mandirejo, ia begitu santai saat mengambil tabung gas itu.
Ia ditangkap pada Kamis (10/4/2025) sore, setelah korban mendatangi rumah pelaku karena mengenal ciri-ciri pelaku.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum)/Jatanras Polres Tuban, IPDA Mohammad Rudi, mengatakan setelah ditemui, pelaku baru mau mengaku jika ia telah menjual tabung-tabung itu setelah dipaksa oleh korban.
“Maksud hati korban kan mengajak damai diajaklah ke rumah korban, tapi saat di rumah malah banyak warga yang sudah berkumpul,” tambah Rudi.
Mendengar hal itu pihak Polsek Merakurak dan Tim Jatanras Polres Tuban langsung datang. Kemudian menangkap pelaku.
Ia dijerat Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan dengan ancaman penjara paling lama tiga bulan. “Rencananya besok Rabu (16/4/2025) akan dilakukan sidang tipiring,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
