TUBAN – Banyaknya toko modern tak berizin di Kabupaten Tuban disoroti tajam oleh Pemuda Pancasila (PP) setempat. Ormas berbaju oranye itu desak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindaklanjutinya.

Dari data yang dimiliki oleh Pemuda Pancasila Bumi Ranggalawe menyebut, setidaknya ada sekitar 119 toko modern dengan rincian, supermarket/swalayan sebanyak enam unit, departemen store satu unit, Indomaret sebanyak 60 unit, Alfamart 44 unit, perorangan enam unit, serta koperasi dua unit.

Adapun dari total 119 toko modern di kabupaten dengan 20 kecamatan ini sebanyak 57 unit belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM), sedangkan 62 unit lainnya sudah memiliki izin IUTM.

MPC Pemuda Pancasila Tuban, Mukaffi Makki mengungkapkan pihaknya melakukan audiensi tersebut guna mendesak agar melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan regulasi dan kewenangan Satpol PP untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Dari analisa dan kajian yang telah dilakukan oleh pemuda pancasila ada puluhan toko modern yang perizinannya belum lengkap, jadi ada yang belum punya IUTM,” jelas Mukaffi Makki saat ditemui setelah audiensi, Senin (28/7/2025).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tuban ini juga menyoroti adanya toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional. Menurutnya, kehadiran toko modern tersebut dapat mengancam stabilitas ekonomi di wilayah tersebut.

Kedepannya, pihaknya juga tak segan untuk melakukan aksi demonstrasi kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum jika upaya yang telah dilakukannya tak ada tindak lanjut yang konkrit dari para pemangku kepentingan.

“Kita akan meakukan langkah-langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti demo maupun upaya hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Tuban, Gunadi mengungkapkan rasa terima kasihnya, karena dengan adanya audiensi dengan pihak ormas yang berdiri tahun 1959 itu dapat memberikannya saran serta motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam hal pengawasan.

“Tindak lanjutnya, paling tidak kita akan melakukan pengecekan bertahap, dan hasilnya akan kita sampaikan kepada pihak terkait,” kata Gunadi.

Saat disinggung mengenai koordinasi selama ini dengan dinas terkait, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban ini mengungkapkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu guna menindaklanjuti adanya temuan seperti itu.

“Karena selama satu tahun ini kebetulan kan moratorium ya toko modern itu sehingga ungkin kami kurang memberikan atensi khusus kepada toko modern,” pungkasnya.

Adapun dari Surat Edaran bernomor 510/266/414.110.4/2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, dalam jangka waktu sejak 1 Februari sampai 31 Desember 2024, Izin Usaha Pendirian Toko Modern (Minimarket dan Supermarket) di Kabupaten Tuban ditangguhkan (moratorium). (Hus/Tgb).