TUBAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban turut buka suara terkait polemik lahan warga korban relokasi Proyek Grass Root Refinery (GRR) atau Kilang Tuban yang berada di Dusun Jatimulyo, Kecamatan Jenu, Kabupaten setempat.

Perusahaan plat merah tersebut diharapkan segera menuntaskan dokumen legalitas lahan bekas kawasan hutan Jati Peteng yang dihuni oleh 34 kepala keluarga sejak 2021, pasca tempat tinggalnya di Desa Wadung, Kecamatan Jenu digusur.

Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana mengatakan proses penerbitan sertifikat lahan pengganti warga ini menjadi tanggung jawab Pertamina. Pihaknya hanya bisa mendorong agar surat kepemilikan lahan secepatnya rampung.

“Kita tetap mendorong Pertamina untuk menyelesaikan, kita juga akan ikut memantau progressnya,” katanya.

Budi menghimbau agar warga relokasi tetap sabar dan tenang. Menurutnya, proses ahli fungsi kawasan hutan menjadi permukiman memerlukan proses yang cukup panjang, dan melibatkan berbagai pihak.

“Kalau administrasi antara Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) dan Pertamina belum klir, tentu BPN juga tidak bisa memproses,” ucapnya.

Dijelaskan Budi, Pertamina harus menyiapkan lahan pengganti sebagai tukar guling lahan yang kini ditempati oleh warga relokasi maupun yang digunakan untuk project pembangunan Kilang Tuban.

“Kalau nggak salah lahan penggantinya di Banyuwangi, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” terangnya.

Sebelumnya, Officer Asset Pertamina, Fatcurrohman berdalih, molornya sertifikasi lahan relokasi ini karena dipengaruhi beberapa faktor. Diantaranya karena ada perubahan anggaran dasar dan pergantian direktur di struktur Pertamina.

Selain itu, Pertamina juga harus menunggu Surat Keputusan (SK) KLHK tentang pelepasan kawasan hutan menjadi permukiman. Salah satu syaratnya, Pertamina harus menyiapkan lahan pengganti.

“Kami ada kewajiban memberikan lahan pengganti luasannya dua kali lipat, jadi kami beli tanah pengganti di Banyuwangi milik PTPN (Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara),” tandasnya. (Ibn/Tgb).