TUBAN – Aktivitas pembuangan limbah hasil pencucian pasir kuarsa di pesisir Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, mulai menuai protes dari masyarakat setempat. Limbah tersebut dituding menjadi biang kerok keruhnya air laut dan percepatan pendangkalan pantai yang menyulitkan aktivitas para nelayan.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (20/12/2025), indikasi pencemaran tersebut terlihat jelas di area sungai yang menjadi titik pembuangan. Air berwarna cokelat pekat tampak mengalir deras keluar dari sebuah pipa besar yang mengarah langsung ke perairan.

Diduga pipa tersebut sengaja dipasang sebagai saluran untuk membuang limbah cair hasil pencucian pasir kuarsa tanpa melalui proses pengolahan yang maksimal, sehingga memicu kekeruhan di wilayah muara dan pesisir sekitarnya.

Beberapa nelayan disekitar lokasi mengungkapkan, kondisi perairan di wilayah tersebut berubah drastis sejak adanya pembuangan limbah yang telah terjadi bertahun-tahun tanpa perhatian khusus dari pemerintah setempat. Selain air yang berubah menjadi keruh, dangkalnya bagian hilir juga menyusahkannya untuk memarkirkan kapalnya.

“Selain itu, jangkauan melaut harus lebih jauh karena ikan menjauh dari area yang tercemar,” keluh beberapa nelayan disana, Senin (22/12/2025).

Kondisi ini praktis mengganggu mata pencaharian warga pesisir yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut. Warga berharap ada tindakan tegas kepada para pelaku usaha yang tidak taat aturan tersebut agar lingkungan mereka tidak semakin rusak.

Merespon keluhan itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Andi Setiawan berjanji akan segera turun ke lokasi. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar-benar melanggar baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.

“Kami akan lakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu untuk membuktikan dugaan pencemaran tersebut,” ujar Andi kepada Ronggo.id saat ditemui di kantornya.

Andi menegaskan, dalam menangani perkara lingkungan, pihaknya mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha. Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran berat, maka sanksi tegas sudah menanti para pengusaha nakal tersebut.

“Ada tahapannya, mulai sanksi administratif hingga paksaan pemerintah. Namun, semua harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang jelas di lapangan,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya mengakui adanya kendala dalam pengawasan rutin karena keterbatasan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM). Selama ini, pengawasan dilakukan berdasarkan jumlah perusahaan yang harus dikunjungi atau merespons aduan yang masuk dari masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dan media terus bersinergi. Jika ada indikasi pencemaran, segera laporkan agar bisa kami tindak lanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Hus/Tgb).