TUBAN – Kesabaran warga korban relokasi Proyek Grass Root Refinery (GRR) atau Kilang Tuban yang kini tinggal di lahan pengganti di Perumahan Jatimulyo, Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban nampaknya sudah di ubun-ubun.

Musababnya, mereka yang digusur dari tanah kelahirannya di Desa Wadung, Kecamatan Jenu itu merasa diprank oleh PT Pertamina. Sertifikat hak milik (SHM) tanah yang dijanjikan terbit Desember 2024 lalu, kenyataanya sampai sekarang belum dikantongi.

Salah seorang Warga Relokasi Perumahan Jatimulyo, Desa Sumurgeneng, Muhammad Yusuf (53), mengaku geram karena Pertamina tak kunjung menunaikan kewajibannya untuk menyelesaikan SHM tanahnya, walaupun sudah dihuni sejak 2021 lalu.

“Janjinya akhir tahun 2024 sertifikat sudah jadi, tetapi ternyata molor sampai sekarang,” ujar Yusuf saat ditemui di rumahnya, Jumat (9/5/2025).

Tak hanya cemas dan bingung, ia juga merasa malu lantaran sering diolok-olok oleh warga diluaran sana dengan menyebut bahwa rumah mewahnya diatas lahan bekas kawasan hutan itu tidak akan bisa dimiliki seutuhnya.

“Banyak orang bilang, kita bisa menempati tanah disini tetapi tidak punya hak untuk menjual,” tuturnya.

Pria paruh baya yang dulu mendapatkan ganti rugi sekitar Rp7miliar dari penjualan tanahnya itu mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa apabila sampai dengan Februari 2026 mendatang penerbitan sertifikat kembali molor.

“Kalau janjinya meleset lagi kami akan melakukan demo besar-besaran, karena dulu kami juga digusur paksa,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap Presiden Prabowo Subianto bisa mendengar jeritan warga relokasi, dan membantu supaya surat kepemilikan tanah yang ditunggu-tunggu bisa segera terbit.

Saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat soal ancaman demo Warga Relokasi, Officer Asset PT Pertamina, Fatchurohman menyatakan bakal berusaha untuk menuntaskan penerbitan SHM sesuai timeline yang ditargetkan.

“Kami upayakan yang terbaik untuk warga relokasi dan bisa diselesaikan sesuai jadwal,” ujarnya. (Ibn/Tgb).