TUBAN – Ratusan Awak Mobil Tangki (AMT) Terminal BBM (TBBM) Tuban kembali mengadukan persoalan hubungan industrial yang berlarut-larut kepada Komisi II DPRD Tuban, (1/4/2026).
Namun, forum yang semestinya menjadi ruang mediasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah justru memanas setelah pihak perusahaan PT Cahaya Andhika Tamara (CAT), perwakilan Pertamina, serta unsur Forkopimca Jenu yang sebelumnya menyatakan hadir justru tidak muncul tanpa penjelasan apa pun.
Komisi II DPRD Tuban menilai ketidakhadiran itu sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan pekerja yang selama ini menjadi penopang distribusi BBM di wilayah Tuban dan sekitarnya. Konflik memuncak sejak 13 Maret 2026, ketika ratusan AMT melakukan mogok massal akibat lima pekerja dirumahkan tanpa alasan yang dianggap rasional.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroini, secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Ia menyebut ketidakhadiran pihak perusahaan dan Forkopimca Jenu sebagai bentuk ketidakseriusan menangani masalah yang sudah berdampak pada layanan publik.
“Kami sudah menunggu dua setengah jam, tapi mereka tidak hadir tanpa konfirmasi. Ini pelecehan. Bertahun-tahun saya di DPRD, baru kali ini undangan komisi diabaikan seperti ini,” ujar Roni, sapaan akrab pria berkacamata ini dengan nada geram.
Politisi kawakan dari PKB ini menegaskan, DPRD akan kembali mengirim undangan dan tak segan turun aksi apabila perusahaan kembali mangkir. Dilain sisi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dandim 0811 Tuban perihal BKO dari unsur TNI yang dinilai kurang profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
“Kami ini fasilitator agar tidak terjadi kekacauan di bawah. Kalau perusahaan terus menghindar, kami biarkan AMT melakukan aksi dan Komisi II akan ikut,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Koordinator AMT TBBM Tuban, Lumintu, menyebut ketidakhadiran perusahaan sebagai bukti bahwa pekerja sopir dan kernet dianggap tidak penting, padahal mereka adalah lini paling depan dalam distribusi energi.
“Kami bekerja di jalan, bukan di kantor ber-AC. Tapi bukan berarti kami bisa diperlakukan semena-mena. Ketidakhadiran mereka menunjukkan kami tidak dihargai,” kata Lumintu.
AMT sebelumnya telah menyurati berbagai pihak, termasuk Forkopimca dan perusahaan, namun tak direspons. Mereka berharap mediasi DPRD menjadi solusi untuk menghindari kegaduhan baru yang bisa mengganggu suplai BBM.
Dalam forum hearing, AMT menyampaikan delapan poin keluhan yang menurut mereka selama ini diabaikan perusahaan:
- Adanya sikap arogansi jabatan yang ditunjukkan oleh oknum tersebut dalam menjalankan kewenangannya.
- Menyampaikan tuduhan adanya ancaman pembunuhan terhadap seseorang tanpa bukti jelas, yang justru merusak citra antar pekerja.
- Melakukan tindakan adu domba diantara pekerja dengan menyampaikan informasi yang memicu kegaduhan dan konflik.
- Pada 7 Februari 2026, mempertanyakan keberadaan pekerja dari wilayah Desa Remen, padahal pekerja dari wilayah tersebut sudah cukup banyak, namun masih dipermasalahkan dengan tidak obyektif.
- Melindungi pihak tertentu (orang bawaan dari Pertamina Patra Logistik) yang bekerja tanpa adanya informasi atau mekanisme lowongan kerja yang jelas dan terbuka.
- Menyampaikan ancaman pemecatan kepada pekerja apabila melakukan aksi atau menyampaikan aspirasi (berujung pada aksi mogok kerja pada 13 Maret 2026 lalu).
- Mengadu domba antara warga Desa Tasikharjo dan Desa Remen dengan menyampaikan informasi yang tidak benar (fitnah) pada 15 Maret 2026 lalu.
- Menuduh pihak AMT melakukan intimidasi terhadap pekerja Bio (jenis BBM di TBBM), tanpa dasar yang jelas.
Menurut AMT, persoalan ini menggerus mental pekerja. Mereka mendesak agar seluruh kasus ditangani terbuka tanpa intervensi pihak luar.
Ketua Karang Taruna Desa Remen, Ahmad Eko Budiono, yang hadir dalam forum itu, juga menyayangkan absennya perusahaan dan Forkopimca. Ia menilai ketidakpastian pendekatan pemerintah dan perusahaan justru rawan memicu konflik sosial baru.
“Kami tidak mau ada kegaduhan seperti sebelumnya. Kalau para pemangku wilayah tidak hadir, kami bingung langkah apa yang harus ditempuh,” ujar Budi.
Ia bahkan menduga ada intervensi dari pihak luar yang membuat undangan hearing diabaikan.
Kisruh AMT terus berkembang menjadi persoalan yang tidak sekadar internal perusahaan. Keterlambatan penyelesaian dinilai berpotensi mengganggu pendistribusian BBM di Tuban dan wilayah sekitarnya, mengingat AMT adalah komponen vital di lapangan
DPRD Tuban menegaskan akan mengawal proses ini sampai selesai, termasuk memanggil kembali seluruh pihak dan meminta Pertamina bertanggung jawab atas kondisi hubungan industrial yang buruk di mitra kerjanya. (Jun/Tgb).
