TUBAN – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mengaku tidak tahu soal konflik kepengurusan di internal Klenteng Kwan Sing Bio meskipun sempat menghadiri proses pelaksanaan pemilihan pengurus-penilik baru.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2025).
Umi mengatakan, pihaknya saat itu datang ke acara pemilihan pengurus-penilik untuk memenuhi undang dari pihak panitia karena informasi yang ia terima telah terjadi kekosongan kepengurusan klenteng.
“Informasinya ada kevacuman kepengurusan, sehingga perlu diisi agar bisa memberikan pelayanan kepada umat yang beribadah disitu,” katanya.
Ia mengira konflik kepengurusan di internal klenteng yang terjadi antara tahun 2020-2021 sudah klir. Sebab kala itu Sekjen Kementrian Agama RI langsung turun tangan untuk menyelesaikan.
“Jadi kami tahunya dari temen-temen wartawan kalau ternyata masih ada konflik,” bebernya.
Menanggapi pernyataan Kepala Kemenang Tuban itu, salah satu umat klenteng, Wiwit Endra Setjiyoweni (53) lewat kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno menjelaskan Kemenag bukan hanya menaungi satu agama, tetapi seluruh agama yang diakui di Indonesia. Sehingga instansi tersebut juga perlu tahu soal konflik kepengurusan klenteng di tahun 2021 yang sudah menjadi konsumsi publik.
“Mau berapa kali Kepala Kemenag, maka wajib tahu,” ujarnya.
Menurut Engki, Kemenang semestinya mengkaji terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menghadiri undangan dari pihak panitia pemilihan. Mengingat pada tahun 2021 pernah terjadi polemik kepengurusan, kemudian pengelolaan klenteng diserahkan kepada pihak ketiga asal Surabaya.
“Harusnya Kemenang konfirmasi dulu kepada pihak-pihak terkait, sebelum memutuskan datang dan mengikuti prosesi acara pemilihan pengurus klenteng,” tuturnya.
Lawyer dari W.E.T Law Institute itu menilai kehadiran Kemenang sebagai lembaga negara dalam suatu acara yang belum jelas prosedurnya merupakan tindakan inskonstitusional.
“Harusnya dikaji dulu, karena kehadiran Kemenag adalah legitimasi negara bahwasanya negara membenarkan langkah-langkah itu,” pungkasnya. (Ibn/Tgb).
