TUBAN – Konflik di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban terus bergulir pasca didapuknya Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo sebagai ketua pengurus hasil pemilihan yang digelar di sebuah resto di Jalan Moh Yamin Tuban, Minggu (8/6/2025) lalu.

Pantauan di lokasi klenteng, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, Tempat Ibadah Tri Dharma (TTID) yang berusia lebih dari 250 tahun itu masih digembok rapat. Suasananya begitu sunyi tak terlihat tanda-tanda aktivitas keagamaan.

Di depan gerbang klenteng sebelah barat kini tengah berdiri sebuah tenda yang dijaga ketat oleh dua orang security.

Menyikapi polemik itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tuban, Umi Kulsum, menyatakan akan segera menggelar forum mediasi dengan menggandeng instansi terkait, tentunya menghadirkan kelompok-kelompok yang terlibat konflik.

“Semoga kita bisa memberikan masukan kepada pihak yang bertikai,” ucapnya.

Melalui cara itu pula, Umi berharap kegiatan keagamaan di klenteng bisa kembali normal, dan para umat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.

“Bagaimana pun kita bersama-sama harus bisa melayani semua masyarakat untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing,” tuturnya.

Umi mengaku prihatin atas prahara yang menerpa internal klenteng terbesar se-Asia Tenggara tersebut. Mengingat selama ini indeks kerukunan umat beragama (KUB) di Bumi Ronggolawe ini cukup tinggi, bahkan melampaui indeks KUB nasional.

“Kita berharap kerukunan antar umat beragama maupun intern umat beragama tetap kita pertahankan,” katanya.

Sementara itu, salah satu umat asal Kecamatan Tuban (Kota) Wiwit Endra Setjiyoweni (53) melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseano menyambut baik dan mendukung rencana mediasi yang bakal ditempuh Kemenag Tuban demi ketertiban dan kerukunan umat beragama.

“Kami ingin tempat ibadah ini kondusif jauh dari kepentingan politik maupun kepentingan lain,” ungkapnya.

Namun demikian, Engki mengingatkan kesepakatan apapun yang diambil dalam forum mediasi tidak bisa menggugurkan hal-hal yang sifatnya konstitusional yang mengikat seluruh umat, termasuk soal pemilihan kepengurusan definitif harus mengacu pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Perdamaian atau kesepakatan apapun itu, selama tidak ada pemenuhan formil tata cara yang diatur dalam AD/ART ya tidak bisa juga,” ujarnya. (Ibn/Tgb).