TUBAN – Dua tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Surabaya untuk menjalani sidang. Sejak 17 Februari 2025 lalu mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban di Lapas Tuban.
Para tersangka tersebut masing-masing, Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018, HK, dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 dan Plt Direktur Utama tahun 2018-2022, AAJ. Oleh penyidik Kejari Tuban mereka didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,6 miliar.
Kasi Intel Kejari Tuban, Dean Stephen Palma, menjelaskan, penelitian berkas perkara tahap pertama telah rampung, yang difokuskan pada kelengkapan syarat formal, dan kelengkapan syarat materiil. Jaksa peneliti menyatakan berkas tahap pertama telah lengkap. Sedangkan untuk proses tahap dua sendiri sudah dilakukan pada 26 Februari 2025 lalu, yakni pelimpahan tersangka, dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.
“Pastinya, dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke PN Tipidkor,” kata Palma, Selasa (4/03/2025).
Disinggung potensi munculnya tersangka baru dalam kasus rasuah yang merugikan negara hingga Rp2,6 miliar itu, Palma menyatakan, tergantung pada fakta-fakta selama persidangan. Kalau misalnya memang ada fakta perbuatan lain yang muncul di persidangan mengarah tindak pidana, dan alat bukti permulaan yang cukup, maka akan dilakukan pengembangan.
Sementara itu Penasihat Hukum HK, Arina Jumiawati, membenarkan jika berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan tahap dua, dari penyidik kejaksaan ke JPU.
“Jadi masih dilakukan penahanan selama 20 hari,” imbuhnya.
Saat disinggung terkait lamanya penetapan tersangka terhadap kliennya, Arina enggan menanggapi. Alasannya, karena ia baru ditunjuk sebagai penasihat hukum usai penetapan tersangka.
“Dari awal proses saya tidak tahu sama sekali, karena tahu-tahu sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan, bakal mengikuti proses hukum yang kini tengah berjalan. Kendati begitu, ia berharap dalam persidangan nanti, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap kliennya.
“Banyak hal yang meringankan, karena beliau punya tanggungjawab ke keluarga, dan belum pernah tersangkut kasus hukum,” tandasnya. (Ibn/Tgb).
