TUBAN – Sidang perkara dugaan penggelapan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, memasuki tahap akhir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun, Kamis (12/3/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Marcellino Gonzales berlangsung relatif lancar. Namun, sebelum pembacaan tuntutan, persidangan sempat diwarnai keberatan dari sejumlah korban yang mengaku mendapat tekanan dari pihak terdakwa.
Para korban menyampaikan kepada hakim bahwa mereka dilaporkan oleh salah seorang warga desa yang diduga bertindak atas perintah kepala desa. Menurut mereka, laporan tersebut menimbulkan tekanan psikologis di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami memiliki bukti surat pernyataan dan video dari orang yang melapor itu, Yang Mulia,” ujar salah seorang korban di hadapan majelis hakim.
Mendengar keterangan tersebut, hakim langsung menegur terdakwa dan meminta agar persoalan laporan terhadap warga diselesaikan. Hakim bahkan memerintahkan agar laporan-laporan tersebut dicabut demi meredakan ketegangan di masyarakat.
“Cabut semua laporan-laporan itu,” kata hakim kepada terdakwa dalam persidangan.
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan prosesi pengembalian uang dari terdakwa kepada para korban. Proses tersebut turut disertai penandatanganan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Usai proses perdamaian, persidangan berlanjut dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa. Dalam pernyataannya, JPU menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi dan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa memohon kepada pengadilan agar hukuman terhadap kliennya dapat diringankan, dengan mempertimbangkan adanya pengembalian kerugian serta kesepakatan damai dengan para korban.
Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Sutanto Wijaya, menyampaikan apresiasinya kepada hakim yang dinilai telah memfasilitasi perdamaian antara warga dengan kepala desa.
Ia juga menyatakan pihaknya akan mencabut laporan-laporan yang sebelumnya dilayangkan terhadap warga demi menjaga kondusivitas di Desa Tingkis.
“Kami berterima kasih kepada hakim yang telah membantu mendamaikan warga dengan kepala desa. Demi menjaga kondusivitas desa, laporan terhadap warga juga akan kami cabut,” ujarnya kepada wartawan.
Sutanto juga membantah tudingan bahwa pihaknya pernah memerintahkan warga untuk melaporkan para korban.
“Tidak ada perintah dari kami untuk melaporkan,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasikhin, menyatakan para korban pada akhirnya sepakat menerima pengembalian uang sebagai bentuk ganti rugi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berharap putusan pengadilan secara tegas menyatakan kesalahan terdakwa.
“Kami ingin putusan nanti menyatakan terdakwa bersalah dan mencantumkan jumlah kerugian yang dialami para klien kami,” ujarnya.
Ia juga berharap penyelesaian perkara ini tidak menimbulkan konsekuensi hukum baru yang justru merugikan para pelapor di kemudian hari.
Sidang kemudian ditunda hingga Senin mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Dengan demikian, perkara yang sempat memicu polemik di Desa Tingkis itu kini tinggal menunggu vonis pengadilan. (Hus/Tgb).
