TUBAN – Dibanding tetangganya (Kabupaten Bojonegoro dan Lamongan), Kabupaten Tuban menjadi daerah dengan jumlah permohonan Dispensasi Nikah (Diska) tertinggi sepanjang bulan Mei 2025. Tercatat setidaknya ada 41 permohonan Diska yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) setempat.

Data yang dihimpun dari PA Tuban dan sumber informasi lain menyebut, setidaknya 41 permohonan masuk pada bulan Mei 2025. Dengan total 36 perkara yang dikabulkan oleh majelis hakim.

Sebagai perbandingan Kabupaten Lamongan di bulan Mei 2025 ini tercatat ada 18 pemohon Diska. Sedangkan di Kabupaten Bojonegoro, tercatat hanya ada 24 perkara permohonan Diska. Hal itu jelas menjadi pertanyaan besar, mengapa anak-anak muda di Tuban cenderung untuk menikah lebih cepat dari waktunya.

Panitera Muda Permohonan PA Tuban, Sandhy Sugijanto, mengatakan, permohonan Diska di Bumi Ranggalawe ini didominasi oleh pasangan yang masih mengenyam pendidikan bangku SMA. Adapun rata-rata usia mereka berkisar antara 17 hingga 18 tahun.

“Pemohon didominasi oleh pihak perempuan, sebanyak 36 pemohon dari pihak perempuan dan sisanya pemohon dari pihak laki-laki,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Sandhy sapaan akrabnya menyebut, faktor penyebab permohonan Diska cukup beragam. Sebanyak 21 permohonan diajukan lantaran pergaulan bebas, dan sebanyak 11 permohonan dikarenakan keinginan untuk menghindari zina. Sedangkan sembilan sisanya, lantaran hamil diluar nikah.

“Kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh sosial media, hingga lemahnya pendidikan seksual remaja turut berkontribusi terhadap tingginya dispensasi nikah ini,” kata Sandhy.

Situasi ini mencerminkan bahwa Kabupaten Tuban masih menghadapi tantangan besar dalam menekan angka pernikahan di usia dini. Dispensasi nikah seringkali menjadi jalan terakhir ketika pasangan remaja sudah terlanjur menjalin hubungan yang terlalu dalam, baik secara emosional maupun fisik. (Hus/Tgb).