TUBAN — Babak akhir kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, kian dekat menuju keputusan. Setelah melalui proses panjang, Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban telah merampungkan hasil pemeriksaan internal atas laporan masyarakat terhadap Kepala Desa Kepohagung, Dono Samuri.

Kini, semua sorotan mengarah ke meja Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, yang akan menjadi penentu apakah kepala desa tersebut akan diberhentikan atau diberi kesempatan memperbaiki kesalahan administratif yang ditemukan.

“Kajian kami sudah selesai. Saat ini tinggal penyusunan laporan resmi untuk disampaikan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan,” ujar Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban, Bambang Suhadi kepada Ronggo.id, Rabu (29/10/2025).

Menurut Bambang, mekanisme pemberhentian kepala desa diatur secara berjenjang dan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Prosedurnya harus melalui tiga kali teguran dari camat, usulan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kajian tim kabupaten sebelum keputusan final di tangan Bupati.

“Jika nanti usulan pemberhentian dari BPD disetujui Bupati, maka kepala desa bisa diberhentikan sementara,” jelasnya.

Sumber internal di Pemkab Tuban menyebut, laporan Inspektorat memuat sejumlah temuan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa, termasuk potensi penyalahgunaan belanja kegiatan fisik dan pengelolaan administrasi yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, pihak Inspektorat enggan berspekulasi sebelum hasil tersebut diserahkan secara resmi ke Bupati. “Kami tetap berpegang pada fakta hasil pemeriksaan, bukan opini,” ujar Bambang.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD), Sugeng Purnomo, menegaskan pentingnya menegakkan prinsip hukum dan akuntabilitas publik.

“Setiap tindakan harus berbasis aturan. Kajian administratif tetap wajib dilakukan sebelum mengambil keputusan pemberhentian sementara,” kata Sugeng.

Ia menambahkan, kasus Kepohagung menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di Tuban agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana publik.

“Dana desa bukan uang pribadi. Itu tanggung jawab besar untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi Bupati Aditya Halindra Faridzky dalam menjaga kredibilitas pemerintahannya. Di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan dana desa, keputusan yang akan diambil Bupati akan menjadi tolok ukur keberpihakan pemerintah daerah pada prinsip transparansi dan tata kelola bersih. (Hus/Tgb).