TUBAN — Di saat Pengadilan Agama (PA) Tuban mulai menghirup udara segar di gedung barunya, nasib berbeda dialami Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Gedung baru PN yang telah lama selesai dibangun justru masih mangkrak, belum diserahterimakan, dan belum dapat digunakan.

PA Tuban meresmikan penggunaan gedung barunya pada Jumat (25/4/2025) melalui acara pemotongan pita yang dihadiri Kepala PA, perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Timur, dan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Acara ini sekaligus menandai berakhirnya drama panjang penganggaran yang sempat menunda pembangunan.

Ketua PA Tuban, Ali Hamdi, mengaku bersyukur gedung yang dibangun melalui APBN tahun anggaran 2024–2025 itu akhirnya dapat digunakan.

“Hari ini kami bisa menempati gedung baru untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” katanya.

Perwakilan PTA Jawa Timur menambahkan bahwa Mahkamah Agung telah mengizinkan gedung tersebut digunakan meski peresmian resmi masih menunggu agenda peresmian serentak PA seluruh Indonesia. Tujuh koordinator PA se-Jawa Timur turut hadir dalam tasyakuran tersebut.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memuji desain dan fasilitas gedung baru yang digadang-gadang sebagai gedung PA tertinggi di Indonesia itu. Ia menyoroti ketersediaan fasilitas layanan untuk penyandang disabilitas hingga kelengkapan ruangan ber-AC.

“Fasilitasnya sangat lengkap, ruangannya pun bagus,” ujar Lindra.

Gedung ini dibangun PT Total Hita Persada dengan nilai kontrak Rp31,47 miliar dari pagu Rp34,6 miliar dan diselesaikan dalam waktu 10 bulan. PT Manggaka Karya Bangun Sarana bertindak sebagai konsultan pengawas dengan anggaran Rp1,2 miliar.

Berbeda dengan PA, gedung baru PN Tuban yang telah rampung justru belum terlihat tanda-tanda pemanfaatan. Hingga kini gedung tersebut belum diserahterimakan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban kepada PN, sehingga tidak bisa ditempati.

Juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, menyebut Biro Keuangan Mahkamah Agung telah melakukan kunjungan untuk membahas kelanjutan gedung tersebut. Tim telaah internal juga telah dibentuk untuk meneliti kesiapan fisik dan dokumen administratif gedung.

“Tim telaah masih mendalami dokumen-dokumen dan berkoordinasi dengan Pemkab. Setelah itu baru dilaporkan ke pusat,” ujarnya.

Menurutnya, proses serah terima gedung tidak bisa dilakukan terburu-buru karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Ketika disinggung soal gedung PA yang sudah beroperasi, Rizki enggan berkomentar. “Itu wewenang mereka,” ucapnya singkat. (Hus/Tgb).