TUBAN – Seorang anak dibawah umur, Bunga asal Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban digauli ayah angkatnya, Kumbang (47) selama kurang lebih empat tahun.
Gadis belia yang kini duduk dibangku kelas X SMA itu dirudapaksa pelaku sejak tahun 2021, ketika korban masih kelas VII SMP.
Kekerasan seksual terhadap anak ini terbongkar setelah ibu angkat korban sekaligus istri pelaku curiga dengan gelagat korban.
Usai mendengar cerita dari korban atas pelecehan yang dialami, ibu korban bergegas melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, pada 10 Mei 2025.
“Kami menangkap pelaku sekitar seminggu yang lalu di rumahnya,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Sabtu (17/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan biadab itu pertama kali dilakukan di kandang kambing yang berada disamping rumah. Disana, tangan korban tiba-tiba dipegang erat oleh pelaku lalu tubuhnya dibaringkan te tanah hingga akhirnya terjadi persetubuhan.
“Korban sempat memberontak tetapi tak dipedulikan,” ujar Dimas.
Pasca kejadian pertama itu, pelaku berulang kali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya saat kondisi rumah sepi. Bahkan, tak jarang adegan tak senonoh itu diabadikan menggunakan kamera handphone.
“Jadi korban sering diancam video tanpa busananya itu disebar, sehingga korban tak berdaya,” bebernya.
Akibat tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak angkatnya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu terancam hukuman maksimal 15 tahun, dan denda Rp15 miliar.
Dimas menjelaskan, Unit PPA Polres Tuban bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) tengah memberikan pendampingan psikologi sebagai upaya mengembalikan kondisi mental korban.
“Kami akan terus memantau perkembangan korban, agar bisa beraktivitas seperti biasa,” tandasnya. (Ibn/Tgb).
