TUBAN – DPRD Kabupaten Tuban menyentil Pemkab Tuban, terkait atas praktik tambang pasir Silika ilegal. Sikap ini sebagai respon terhadap isu lingkungan yang disuarakan Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) lewat aksi demo didepan kantor pemkab setempat, Jumat (18/7/2025) lalu.
Sebelumnya, beberapa aktivis lingkungan itu mendesak Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dan pihak kepolisian untuk turun tangan menindaklanjuti maraknya tambang galian pasir silika yang berpotensi merusak lingkungan tersebut. Dalam aksi tersebut mereka tak ditemui oleh satupun pejabat Pemkab maupun kepolisian.
Salah satu anggota Komisi III DPRD setempat, Luqmanul Hakim, tak risau dengan adanya aksi yang dilakukan oleh sekumpulan pemuda itu. Dengan adanya aksi tersebut, ia justru menyuruh para pemilik tambang yang belum memiliki izin untuk segera mengurus, dan tak melakukan aktivitas apapun sebelum izin tersebut diperoleh.
“Kami mendorong pengusaha pertambangan agar mengurus izin, dan menjalankan bisnisnya dengan baik sesuai ketentuan,” kata Luqman saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Politisi dari Partai Nasdem itu mengaku tidak keberatan dengan langkah JAPAI yang menyuarakan aspirasi terkait isu lingkungan secara terbuka. Ia justru berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan tersebut demi menemukan solusi terbaik tanpa merugikan pihak mana pun.
“Aksi demo salah satu cerminan negara demokrasi adalah menyampaikan pendapat aspirasi atau gagasan. Fraksi Nasdem akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun beberapa perizinan usaha pertambangan merupakan kewenangan Pemprov maupun Pemerintah Pusat. Tapi pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam pengawasan kegiatan pertambangan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengawasan kegiatan pertambangan galian, terutama yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan keselamatan kerja, yang otoritasnya dipegang dinas terkait,” beber Luqman.
Namun begitu, Pemkab Tuban melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DTMPTSP) mengaku tak bisa berbuat banyak dalam persoalan tambang. Para pemangku kebijakan berdalih kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada ditangan Pemprov.
“Perizinannya tidak di kami, tetapi menjadi kewenangan Provinsi,” ungkap Kepala DTMPTST Tuban, Endah Nurul Kumarijati seperti dikutip media online di Tuban.
Endah menjelaskan, kewenangan penerbitan IUP telah mengalami perubahan beberapa kali. Sebelum tahun 2014, kewenangan memang berada di Pemerintahan Kabupaten/Kota. Namun peraturan itu berubah sejak tahun 2014 hingga 2020 kewenangan sudah beralih ke Pemprov setempat.
“Setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan kini berada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi. Tapi beberapa kewenangan masih bisa didelegasikan ke daerah,” terangnya.
Salah satu kewenangan yang masih dimiliki oleh pemerintah daerah, menurut Endah, adalah pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemkab Tuban menegaskan tetap mendukung langkah penertiban tambang ilegal. Meski begitu, pemerintah daerah meminta masyarakat turut memahami keterbatasan kewenangan yang dimiliki dalam menangani persoalan tersebut secara langsung. (Hus/Tgb).
