TUBAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur bakal melaporkan kasus kekerasan seksual mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap H, pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, Indri (nama samaran) asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Sebab, hingga kini pelaku masih mengirup udara bebas meskipun kasus tersebut telah dilaporkan oleh S, ibu korban sekaligus istri pelaku sejak 6 Maret 2025 lalu.
Kepala DP3AK, Tri Wahyu Liswati mengatakan bakal berupaya untuk mendorong Unit PPA Satreskrim Polres Tuban agar bergerak lebih cepat menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang baru 15 tahun tersebut.
“Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang TPKS,” katanya, Kamis (5/6/2025).
Apabila penanganan di Polres Tuban dirasa lamban, Liswati menegaskan tak menutup kemungkinan perkara tersebut akan di limpahkan ke Polda Jatim.
“Kalau itu belum bisa ditangkap, tentunya akan kita komunikasikan dengan Polda apakah Polda sudah tahu atau belum,” ujarnya.
Disisi lain, Listiawati mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Dinsos P3A PMD Tuban dalam melakukan pendampingan dan terus memantau kondisi korban.
“Alhamdulillah anak itu juga bisa menyelesaikan pendidikannya dengan baik,” tandasnya, (Ibn/Tgb).
