TUBAN – Seorang warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan/Kabupaten Tuban (Kota), Yonsi Sasminto (46), ditangkap polisi gegara memalak sopir di Jalur Pantura Tuban, Senin (21/4/2025).
Akibat perbuatannya, kini pelaku digelandang ke Mapolres Tuban. Dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Aksi pemalakan tersebut bermula saat mobil box yang dikemudian AA hendak kembali ke wilayah Jawa Tengah, usai mengirim bibit ayam petelur dari Wilayah Pasuruan. Ketika melintas di Jalur Pantura Tuban di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Minggu (20/4/2025) siang, kendaraan korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor.
“Saat itu korban dipepet dan diminta untuk berhenti,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Muh Rudi.
Selanjutnya, pelaku yang mengatasnamakan dari Genk ‘Ronggolawe Gapura’ itu meminta uang kepada korban sebesar Rp300 ribu dengan dalih untuk jasa pengamanan.
“Korban diberikan stiker Ronggolawe Gapura agar ditempel di kaca mobil biar aman dalam perjalanan,” terang Rudi.
Korban yang kesal lantas mengunggah aksi pemalakan di siang bolong tersebut ke media sosial. Merespon hal itu, aparat Jatanras Polres Tuban bergerak cepat meringkus pelaku di rumah kontrakannya.
“Pelaku ini pernah dipenjara karena mengaku sebagai anggota polisi, dan melakukan pemerasan,” beber Rudi.
Sementara itu, Yosi Sasminto beralasan bahwa permintaan sejumlah uang itu sudah sepengetahuan dari bos kendaraan mobil box yang mengangkut bibit ayam petelur tersebut.
“Sebelumnya saya telfon bosnya meminta uang buat ngopi dan rokok,” kilahnya. (Ibn/Tgb).
