TUBAN – Pemilik warung di Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban (kota), Kabupaten Tuban, Ngadisan (55), melakukan protes kepada tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim, dan Polres Tuban yang merazia warungnya, Sabtu (25/01/2025) malam. Apalagi dalam operasi itu dagangannya disita, karena dinilai aparat melanggar hukum.

Pantauan di lokasi saat tim gabungan operasi, pria paruh baya itu mengaku sekitar satu minggu lalu warungnya baru saja dirazia. Ia menganggap barang dagangannya yang terdiri 66 botol bir bintang, 53 botol merk Guinness, dua botol kawa-kawa, dan dua botol anggur kolesom tidak mengandung alkohol.

Dengan raut wajah penuh kekecewaan, Ngadisan menggerutu. Ia mengungkit seringkali memberikan rokok, dan minuman kepada oknum petugas kepolisian berinisal P yang mampir ke tempat usahanya tersebut.

Menyikapi protes itu, petugas berusaha menenangkannya. Petugas dari tim gabungan secara pelan-pelan memberikan pengertian, jika barang dagangannya mengandung kadar alkohol sehingga disita.

Sedangkan Kanit Patroli Samapta Polres Tuban, IPDA Rudi W menyatakan, ratusan bir, dan anggur milik Ngadisan mengandung kadar alkohol. Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan botol.

“Pemilik warung marah mungkin karena belum paham, kalau bir tersebut mengandung alkohol,” ujarnya saat diwawancarai usai razia.

Setelah ini pemilik warung akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Termasuk kapan, dan dari kesatuan mana yang beberapa waktu lalu melakukan razia. Ia juga akan mendalami klaim sering memberikan rokok, dan minuman kepada petugas yang mampir ke warungnya.

“Kita belum tahu anggota mana yang kesitu, agar lebih jelas kita akan meminta keterangan lebih lanjut di kantor,” tuturnya. (Ibn/Tgb).