TUBAN – Akademisi ikut menyoroti masalah pernikahan usia dini di Kabupaten Tuban yang melonjak tajam di bulan Mei 2025 ini. Peran orang tua sangat sakral dalam mengatasi permasalahan yang tak hanya ada di Bumi Ranggalawe, tetapi hampir menyeluruh di kabupaten dan kota di Indonesia.
Untuk kenaikan jumlah angka dispensasi nikah di Kota Tuak ini, pada bulan Mei 2024 terbilang sangat tajam. Dari data Pengadilan Agama (PA) Tuban menyebut, pada bulan Maret 2025 ini hanya ada sekitar 18 perkara yang masuk. Pada bulan berikutnya, turun menjadi 15 perkara yang diterima PA. Namun setelahnya, lonjakan perkara ada di bulan Mei 2025, tercatat ada setidaknya 41 perkara masuk pada bulan itu.
Akademisi Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban, Satya Irawatiningrum, mengatakan, peran orang tua disini sangatlah krusial dalam mengatasi permasalahan tersebut. Orang tua seharusnya dapat menjadi sosok tempat bercerita yang terbuka bagi anak-anak dalam hal apapun.
“Anak sekarang merasa tidak nyaman membicarakan masalah pacaran, tentang masalah pergaulan kepada orang tua karena jarangnya berkomunikasi,” katanya, Sabtu (28/6/2025).
Ira sapaan akrabnya menyebut, orang tua saat ini terbilang cukup otoriter. Mereka jarang memberikan ruang diskusi kepada anak, sehingga anak merasa tak nyaman dengan kondisi seperti itu. Mereka memilih untuk mencari kenyamanan diluar.
“Ini penting sekali untuk diketahui oleh orang tua, jadi segala sesuatu yang terjadi pada anak ini harus mengaca kepada orang tua,” tambah Ira.
Ia juga tak menampik edukasi seksual di negara kita, terkhusus di Kabupaten Tuban masih menjadi hal yang tabu. Orang tua juga harus memberikan edukasi terkait itu agar anak tau akibat-akibat negatif dari pernikahan dini kedepan.
“Kritikan saya, selama ini program yang dimiliki pemda hanya menyasar pada anak, tetapi pendidikan kepada orang tua juga sangat penting untuk dilakukan,” tegas akademisi yang juga merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unirow Tuban ini.
Adanya permasalah pernikahan dini dapat memberikan banyak dampak negatif dimasyarakat. Salah satunya adalah meningkatnya angka perceraian kedepannya. Belum siapnya mental dan masalah-masalah lain mengancam dibelakang pernikahan dini.
“Masalah ini bukan menjadi permasalahan yang hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi keluarga juga harus berperan penting,” pungkasnya.
Penting untuk disadari, permasalahan pernikahan dini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif dari keluarga dan masyarakat. Orang tua memiliki peran sentral untuk membangun komunikasi yang hangat, terbuka, dan penuh pemahaman dengan anak, serta memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan dampak pernikahan di usia muda.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan keluarga, diharapkan angka pernikahan dini di Tuban maupun daerah lain dapat ditekan, sehingga generasi muda memiliki kesempatan lebih luas untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik dan berkualitas. (Hus/Tgb).
