TUBAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat regional. Kali ini, Bumi Ronggolawe sukses menyabet penghargaan sebagai Terbaik IV dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dalam ajang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Penghargaan bergengsi dengan perolehan nilai impresif mencapai 99 poin ini diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono.
Prosesi penyerahan penghargaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 yang digelar khidmat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (20/05/2026).
Apresiasi ini diberikan kepada daerah yang dinilai sukses melahirkan inovasi pelayanan informasi hukum berbasis digital yang mudah diakses publik. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban, Cyta Sorjawijati, membeberkan ada 4 variabel utama yang menjadi kunci keberhasilan Pemkab Tuban meraih nilai tinggi, yakni:
- Kelengkapan & Akurasi: Pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang valid.
- Aksesibilitas: Kemudahan masyarakat dalam menjangkau dokumen hukum.
- Integrasi & Sinkronisasi: Keterpaduan sistem dokumen dan informasi hukum.
- Pengembangan Inovasi: Komitmen berkelanjutan dalam memodernisasi layanan JDIH.
“Lewat JDIH, masyarakat bisa memantau hingga mengunduh dokumen hukum seperti Perda maupun Perbup Tuban dengan sangat mudah. Ini adalah wujud kepastian hukum dan transparansi kita,” kata Cyta Sorjawijati.
Menerima penghargaan tersebut, Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasinya kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja keras.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja kolektif. Ke depan, Pemkab Tuban berkomitmen untuk terus melahirkan inovasi baru agar layanan JDIH semakin responsif, terbuka, dan sepenuhnya berbasis digital sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Joko Sarwono.
Di sisi lain, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam arahannya menegaskan bahwa di era digital saat ini, JDIH bukan lagi sekadar tempat penyimpanan berkas, melainkan instrumen penting untuk edukasi publik.
“Pengelolaannya harus terus diperkuat. JDIH adalah pilar utama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Khofifah. (Hus/Tgb).
