TUBAN — Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Penyerahan dilakukan serentak bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Timur di Kantor BPK setempat di Sidoarjo, Senin (30/3/2026).
Acara tersebut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin. Bupati Tuban turut hadir bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan keuangan dan perencanaan.
Penyerahan LKPD Unaudited menjadi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk kepatuhan terhadap tata kelola keuangan negara. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan rinci untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi terhadap ketepatan waktu para kepala daerah. Menurutnya, konsistensi penyampaian LKPD merupakan indikator penting komitmen transparansi dan akuntabilitas daerah.
“Ketepatan waktu ini bagian dari komitmen menjaga integritas tata kelola keuangan di Jawa Timur,” kata Khofifah.
Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menyebut penyerahan LKPD Unaudited bukan sekadar formalitas, tetapi tahap awal dari proses audit yang menuntut kualitas penyajian data dan pengelolaan anggaran. BPK akan melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Proses audit ini kerap menjadi ujian bagi pemerintah daerah, mengingat rekomendasi BPK sering kali menyoroti ketepatan penggunaan anggaran, kesesuaian pelaporan, hingga efektivitas program pembangunan.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menegaskan bahwa ketepatan waktu penyampaian LKPD adalah bagian dari komitmen Pemkab Tuban untuk menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebut penyampaian laporan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga standar transparansi publik.
“Penyampaian LKPD ini menjadi wujud keseriusan kami memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Mas Lindra.
Ia menambahkan bahwa hasil audit dari BPK nantinya akan menjadi bahan evaluasi strategis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan, sekaligus mempertahankan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih Pemkab Tuban.
“Kami berharap pemeriksaan BPK dapat semakin mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan,” kata dia.
Penyerahan LKPD Unaudited ini juga menjadi momentum bagi Pemkab Tuban untuk memperkuat kepercayaan publik. Di tengah tantangan peningkatan belanja pembangunan dan penataan pelayanan dasar, akuntabilitas keuangan menjadi indikator penting evaluasi kinerja pemerintahan.
Optimisme pemerintah daerah untuk mempertahankan WTP harus diuji dalam implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pengelolaan aset daerah, belanja modal, dan efektivitas program prioritas. Publik menanti apakah komitmen dalam laporan keuangan sejalan dengan pemerataan pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Dengan langkah ini, Pemkab Tuban berharap dapat terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjadikan audit BPK sebagai mekanisme koreksi untuk memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran di tahun-tahun berikutnya. (Jun/Tgb).
