TUBAN – Polemik Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tuban, Munir, merokok elektrik di ruang rapat saat sidang paripurna, tampaknya masih menggelinding. Kini Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Brachmastra Yudha menyurati Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, Rabu (4/06/2025).
Korespondensi itu bukan soal permasalahan lain, melainkan buntut dari ulah Munir yang menghisap rokok elektrik atau biasa disebut vape, saat sidang paripurna, Rabu (28/5/2025) lalu. Waktu itu politisi debutan baru tersebut, juga asyik mengobrol dengan rekan seprofesinya.
Aksi itu sebelumnya sudah ditanggapi Ketua BK DPRD Tuban, Imam Sutiono. Dalam pemberitaan sebelumnya, Imam Sutiono menyatakan, tak ada larangan dalam tata-tertib (Tatib) DPRD Tuban yang melarang merokok di ruang rapat.
“Secara etika tidak pas di ruang tertutup ada kejadian seperti itu,” katanya.
Koordinator FMK Brachmastra Yudha, Kundono, mengatakan, pihaknya menyurati BK DPRD agar memberikan sanksi tegas kepada Anggota DPRD dari Golkar itu. Ia juga menuntut, agar Munir meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Tuban.
“Benar, Mas, jadi kita menyurati BK DPRD agar menindak tegas Anggota Dewan yang diduga melanggar kode etik,” kata Kundono saat ditemui di DPRD Tuban.
Kundono menambahkan, meskipun tak ada pasal khusus dalam Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang secara eksplisit menyebutkan merokok. Merokok di area publik atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR), dapat dianggap sebagai pelanggaran, termasuk di ruang rapat DPR.
“Saya heran kok ada wakil rakyat yang bukannya serius bekerja tetapi malah asyik nyedot vape, itu sebuah contoh yang tidak baik kepada rakyat terlebih mereka ini wakil rakyat,” katanya.
Dengan adanya pengaduan itu, ia berharap kepada BK DPRD Bumi Ranggalawe agar menindak tegas anggota dewan yang melanggar kode etik tersebut sekaligus diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 1 tahun 2016 yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok. Disisi lain ia juga berharap kepada wakil-wakil rakyat agar tidak menganut perilaku tak pantas yang dilakukan Munir.
“Besok kita mungkin bakal datang kembali ke DPRD untuk menanyakan hasil pengaduan kami ini, Mas,” pungkasnya.
Kundono juga menyebut saat itu pihaknya sebenarnya hendak langsung menyampaikan surat tersebut ke Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro. Namun, ia menyebut saat itu ketua sedang rapat internal dengan para dewan yang lainnya.
Sementara itu, saat mencoba ke Bagian Umum dan Keuangan DPRD Tuban tak ada satupun pegawai di tempat duduknya. Karena mungkin sedang jam istirahat makan siang. Namun, saat pewarta menanyai satpam yang bertugas memang benar telah ada surat masuk yang diterima oleh Bagian Umum dan Keuangan DPRD setempat. (Hus/Tgb).
