TUBAN – Keresahan kini tengah menyelimuti para petani sekaligus pedagang bawang merah di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Mereka terpaksa gigit jari setelah produk lokal yang selama ini menjadi sandaran hidup, justru “keok” dihantam peredaran bawang impor ilegal di pasaran.
Dugaan praktik impor ilegal kini tengah membayangi perdagangan komoditas bawang di wilayah Kecamatan Kerek. Hal ini menyusul temuan puluhan sak bawang bombay mini atau yang karib disapa bawang peking, yang berceceran di kawasan Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek.
Munculnya indikasi ilegalitas ini bukan tanpa alasan. Secara fisik, bawang-bawang tersebut memiliki ukuran yang mencurigakan, yakni dengan diameter di bawah lima sentimeter. Sesuai regulasi, ukuran sekecil itu seharusnya dilarang masuk ke pasar dalam negeri karena kerap disalahgunakan sebagai pengganti bawang merah lokal oleh oknum pedagang.
Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia bernomor: 105/Kpts/SR. 130/D/12/2017 tentang karakteristik bawang bombay yang dapat diimpor menyebut, bawang bombay dengan diameter lingkaran lima sentimeter atau lebih saja yang bisa di impor. Dari surat itu jelas, bawang-bawang bombay itu tak seharusnya diperjual-belikan secara bebas.
Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Tuban, Dwi Wahyu Kurniawan mengatakan dirinya tak menampik dalam setiap karung yang ditemukan tetap ada yang berukuran sesuai dengan aturan. Bawang-bawang yang sesuai dengan ukurannya itu digunakan untuk menutupi ukuran yang tak sesuai dengan surat edaran dari Kementan.
“Bawang bombay yang ukurannya kecil-kecil di jual belikan ke pasar dengan harga yang murah sekali, Rp13 ribu perkilo,” kata Dwi Wahyu saat dikonfirmasi oleh Ronggo.id, Senin (26/1/2026).
Dwi menambahkan harga Rp13 ribu tersebut jelas mengancam harga bawang-bawang lokal. Biasanya bawang lokal sendiri dibandrol dengan harga Rp20 ribu keatas. Perbedaan harga yang mencolok itu jelas tak menguntungkan bagi penjual bawang lokal.
“Untuk mengelabuhi petugas di lapangan biasanya tukang impor ini menempatkan bawang peking yang ukuran dibawah standar didalam sehingga tertutup dengan bawang yang sesuai ukuran semestinya,” katanya.
Pria asal Kecamatan Widang ini berharap kepada pemerintah daerah untuk menindak tegas para pengedar bawang bombai mini yang menyalahi aturan. Dengan demikian harga bawang merah dipasaran dapat tetap stabil.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tuban, Luqmanul Hakim menunjukkan keprihatinannya atas adanya temuan bawang impor tersebut. Ia khawatir dengan adanya bawang peking itu dapat merusak harga bawang dipasaran.
“Ini bukan sekadar persoalan perdagangan, tapi persoalan keadilan dan keberpihakan pemerintah kepada bawang merah. Ketika bawang impor masuk tanpa kendali, yang terjadi adalah pembunuhan perlahan terhadap petani lokal,” kata pria yang kerab disapa Luqman itu.
Ia menambahkan biaya produksi petani lokal yang tinggi, pupuk yang mahal, biaya tenaga kerja yang tinggi serta resiko gagal panen yang besar jelas tidak adil jika dibandingkan dengan harga bawang impor yang sangat murah.
“Mereka (Para petani dan pedangan bawang merah,Red) dipaksa bersaing dengan bawang impor yang harganya dibawah pasar lokal, ini jelas tidak fair dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban, terkait dengan kasus ini. Pria asal Kerek ini mendorong agar pengawasan dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap petani lokal.
“Pemerintah tidak boleh absen dalam melindungi petani,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Diskopumdag Tuban, Gunadi, masih belum berkenan dimintai keterangan terkait persoalan ini. (Hus/Tgb).
