TUBAN – Baru saja menapakkan kaki sebagai pemenang tender jasa kebersihan (Paket II) di Pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Tuban, PT Setumbun Raya Asri sudah menuai rapor merah. Perusahaan penyedia jasa ini dilaporkan gagal memenuhi kewajiban membayar gaji karyawannya untuk periode Januari 2026.

Kabar macetnya hak pekerja ini mencuat ke publik pada Selasa (10/2/2026). Ironisnya, keterlambatan ini terjadi tepat di bulan pertama pelaksanaan kontrak baru. Banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan itu harus gigit jari sementara waktu.

Salah satu pekerja, Nur mengonfirmasi bahwa hingga memasuki pekan kedua bulan Februari, belum ada tanda-tanda upah akan masuk ke kantong mereka. Padahal perusahaan itu baru saja tanda tangan kontrak dengan SIG pada awal tahun ini. “Benar, gaji bulan Januari belum kami terima,” keluhnya singkat.

Pemilik PT Setumbun Raya Asri, Kusnan, tidak menampik kabar miring tersebut. Ia berdalih bahwa mandeknya gaji karyawan dipicu oleh persoalan administratif internal, yakni proses pengurusan akta notaris perusahaan yang tak kunjung usai.

“Prediksinya selesai 2-3 hari, ternyata molor sampai 3,5 bulan. Akibatnya, pengajuan modal ke perbankan jadi buntu karena akta itu syarat mutlak,” ungkap Kusnan kepada awak media.

Sebagai langkah darurat, ia mengaku tengah mengupayakan dana talangan dari sumber lain. Pihaknya menjanjikan pembayaran gaji akan dilakukan pada Kamis pekan ini sesuai kesepakatan dengan pekerja.

Sebagai langkah darurat, ia mengaku tengah mengupayakan dana talangan dari sumber lain. Pihaknya menjanjikan pembayaran gaji akan dilakukan pada Kamis pekan ini sesuai kesepakatan dengan pekerja.

Insiden ini memicu kritik tajam terhadap proses seleksi vendor di internal SIG. Bagian pengadaan dinilai kurang selektif dalam memverifikasi aspek Financial Capability (kemampuan keuangan) calon mitra.

Padahal, merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang terlambat membayar gaji lebih dari 4 hari wajib dikenakan denda administratif sebesar 5 persen untuk setiap hari keterlambatan.

Di sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban melalui ketuanya, Duraji, menyatakan akan segera turun tangan mengawal kasus ini agar hak-hak buruh tidak terabaikan oleh alasan administratif perusahaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Tuban, Rohman Ubaid mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pemilik perusahaan. Dari komunikasi itu, perusahaan telat melakukan pengganjian dikarenakan adanya permasalahan pendanaan.

“Besok Kamis (12/2/2026) pihak perusahaan berjanji akan membayarkan gaji karyawannya yang belum dibayar,” tegas Rohman Ubaid saat ditemui dikantornya.

Disinggung mengenai sanksi bagi perusahaan yang menunggak gaji, Ubaid sapaan akrabnya mengungkapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan batas keterlambatan penggajian empat hari. Jika lebih dari empat hari pihak perusahaan, maka harus membayar denda tambahan lima persen dari gaji ke pegawai per-harinya dengan akumulasi maksimal 50 persen dalam sebulan. (Hus/Tgb).