TUBAN — Aktivitas pelabuhan milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban menuai keluhan dari masyarakat pesisir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu. Mereka mengaku terdampak oleh aktivitas bongkar muat kapal dan proyek pembangunan dumping area yang memicu pencemaran laut, debu semen, hingga bau batu bara menyengat.

Pelabuhan yang awalnya diharapkan menjadi motor penggerak industri justru disebut menjadi sumber kesulitan bagi nelayan lokal. Limbah padat sisa pengerukan laut diduga mencemari perairan dan merusak alat tangkap ikan tradisional.

“Sering kali jaring kami tersangkut dan rusak. Kalau dulu sempat ada sosialisasi dan kompensasi, sekarang tidak ada sama sekali,” ujar salah satu nelayan yang enggan disebut namanya, Rabu (1/10/2025).

Selain itu, aktivitas bongkar batu bara menimbulkan bau menyengat yang tercium hingga radius lima kilometer. Debu semen dari proses loading ke kapal pun kerap menutupi rumah warga, bahkan hingga ke mushola.

“Kalau aktivitas dermaga sedang padat, kami gak bisa buka jendela. Debunya tebal sekali,” keluhnya.

Menariknya, kondisi serupa tidak ditemukan di dermaga milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) — perusahaan semen lain yang beroperasi di sisi barat wilayah tersebut. Warga menilai, hal itu menunjukkan perbedaan standar pengelolaan lingkungan antara dua perusahaan industri besar itu.

Jalur Nelayan Terganggu, Biaya Melaut Membengkak

Bagi para nelayan, keberadaan proyek dumping juga mengubah pola melaut. Mereka kini harus memutar jalur agar tidak melintasi area pembangunan, yang berdampak langsung pada waktu tempuh dan biaya bahan bakar.

“Sekali berangkat bisa habis solar lebih dari Rp50 ribu. Kompensasi dari perusahaan memang ada, tapi gak sebanding dengan kerugian kami,” ujar seorang nelayan lainnya.

Warga pun merasa pernyataan resmi pemerintah desa dari salah satu media mainstream tidak mencerminkan kondisi di lapangan. Sebelumnya, Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rachman Hakim, menyebut tidak ada nelayan yang terganggu dengan aktivitas pelabuhan SIG. Namun hal itu dibantah oleh warga.

“Saya gak tahu nelayan mana yang dimaksud. Kalau cuma Rukun Nelayan (RN) yang dimintai keterangan, apa mereka benar-benar turun ke laut?” sindir salah satu warga.

KNTI Desak Audit Lingkungan

Nada serupa datang dari Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tuban, Musa Himantoro. Ia menilai aktivitas industri di pesisir Jenu semakin menekan ruang hidup nelayan tradisional. Dampak berupa menurunnya hasil tangkapan ikan dan rusaknya jaring akibat limbah padatan disebut semakin sering terjadi sejak proyek dumping dimulai.

“Dulu sebelum ada dermaga, kami mudah dapat ikan. Sekarang kami yang mencari pun belum tentu dapat,” ujarnya getir.

Musa juga mempertanyakan aspek legalitas lingkungan dari proyek dumping yang dijalankan SIG.

“Kalau yang 17 mil legal, lalu yang 4,5 mil itu bagaimana? Apakah sudah punya izin AMDAL?” tanyanya.

Ia juga menyinggung keterlibatan Taiheiyo Cement Corporation (TCC) dari Jepang sebagai mitra SIG. Menurutnya, sebagai negara dengan regulasi ketat terhadap lingkungan, TCC seharusnya tidak menutup mata atas kondisi di lapangan.

“Negara mereka sangat ketat soal lingkungan. Tapi apakah mereka akan diam melihat praktik seperti ini?” ucapnya.

DLH Akui Ada Laporan Warga

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Andi Setiawan, membenarkan adanya sejumlah aduan warga terkait polusi dari pelabuhan SIG.

“Bau batu bara memang sering dikeluhkan. Beberapa warga juga sudah melapor melalui kanal resmi DLHP,” kata Andi saat ditemui di kantornya, Senin (6/10/2025).

Namun, ia menjelaskan bahwa kewenangan penanganan polusi laut berada di tingkat provinsi.

“Wilayah laut sampai 12 mil itu kewenangan DLH Provinsi Jawa Timur, sementara izin AMDAL di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. Tapi kami tetap turun memastikan laporan warga,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Senior Manager Corporate Communication PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pabrik Tuban, Dharma Sunyata, belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan masyarakat tersebut. (Hus/Tgb).