TUBAN – Petualangan dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Surabaya akhirnya terhenti di tangan Satreskrim Polresta Tuban. Kedua pelaku diringkus usai menjalankan aksinya di lokasi berbeda di wilayah hukum kepolisian kabupaten berjuluk Bumi Wali ini.

Pengungkapan kasus ini dibeberkan langsung dalam pers rilis yang digelar di Gedung Satyawada, Mapolresta Tuban, Rabu (16/9/2026). Tak hanya memamerkan para tersangka, polisi juga secara simbolis melakukan serah terima unit kendaraan sepeda motor kepada para korban.

Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotornya.

Kasus pertama menimpa AJS (21), warga Desa Prunggahan Kulon. Korban kehilangan sepeda motor berjenis Honda PCX berwarna merah dengan nopol; S 6081 DW. Ia kehilangan motornya saat menyaksikan konser Denny Caknan di area parkir Tuban Sport Center (TSC) pada Jumat (15/5/2026) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setelah menerima laporan, anggota jajaran langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan informasi, hingga memeriksa rekaman CCTV,” ungkap Kompol Supiyan.

Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku berinisial MNR (30) yang merupakan warga Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, MNR diketahui merupakan residivis spesialis curanmor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Dari tangan MNR, petugas menyita barang bukti berupa saty unit Honda PCX warna merah, satu lembar STNK, serta dua keping CD berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian dan rekaman di tukang kunci.

Sementara pada kasus kedua, aksi curanmor terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban sendiri berinisial MHD (51) yang merupakan dosen asal Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban kota.

Pelaku berhasil diidentifikasi yakni KMT (20), seorang pemuda pengangguran asal Surabaya. Tersangka kedua ini tercatat merupakan residivis sebanyak dua kali dan telah beraksi di berbagai daerah.

“Tersangka ini sudah beraksi di beberapa lokasi, di antaranya tiga TKP di wilayah Jenu dan Rengel, satu TKP di Bojonegoro, serta satu TKP lainnya di Nganjuk,” imbuh Kompol Supiyan.

Dari tangan KMT, polisi mengamankan barang bukti berupa saty unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, saty lembar STNK, serta satu keping CD rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Mantan Kasubbagrenmin Ditsamapta Polda Jawa Timur ini juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak ceroboh saat memarkirkan kendaraannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci kontak tidak tertinggal dan jika perlu gunakan kunci pengaman ganda,” imbaunya.

Di tempat yang sama, rasa haru dan bahagia tampak dari raut wajah kedua korban pemilik motor yang di curi tersebut. Mereka tak menyangka sepeda motornya yang sempat hilang dapat kembali di tangannya lagi.

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolresta dan jajarannya. Awalnya saya pikir motor ini tidak akan bisa ketemu lagi, ternyata berhasil ditemukan oleh polisi. Sekali lagi terima kasih,” tutur salah satu korban usai menerima kembali sepeda motornya. (Hus/Tgb).