TUBAN – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP) Kabupaten Tuban resmi menayangkan proses lelang proyek melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Langkah ini diikuti dengan komitmen pengetatan pengawasan guna mengantisipasi terulangnya temuan proyek bermasalah pada tahun anggaran sebelumnya.
Pada tahun 2025 lalu, ada setidaknya 10 proyek milik DPUPR-PRKP Bumi Wali yang molor dari jadwal yang seharusnya. Dari total tersebut terinci tiga paket di Bidang Bina Marga, lima paket di Bidang Sumber Daya Air (SDA), dan dua paket lainnya dari Bidang Tata Ruang.
Proyek pemasangan bronjong di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong senilai Rp9,7 miliar ditengarai tidak memenuhi standar spesifikasi yang ditentukan. Di saat yang sama, proyek perbaikan Jalan Lingkar Selatan (ringroad) yang menghabiskan dana fantastis sebesar Rp22 miliar juga dinilai sia-sia karena tidak memberikan dampak positif.
Yang lebih menjadi ironi, perbaikan jalan ringroad itu dianggarkan kembali pada APBD tahun ini. Anggarannya pun tak sedikit, perbaikan tersebut merogoh kocek dari APBD 2026 hingga Rp7 miliar lagi.
Mengetahui proyek-proyek pembangunan sering bermasalah, Kepala DPUPR-PRKP Tuban, Agung Supriyadi, memberikan peringatan keras kepada para kontraktor pemenang tender karena proyek pembangunan kerap bermasalah. Pihaknya menegaskan agar para rekanan wajib menjaga mutu spesifikasi material dan mematuhi target waktu pengerjaan.
“Paket pekerjaan sudah ditayang dan dilelang oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Semoga berjalan lancar dan segera dapat dilaksanakan pekerjaan fisik konstruksi di lapangan, karena hasil pembangunannya sudah sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Langkah preventif ini diambil menyusul adanya sejumlah catatan merah dan hasil evaluasi pada proyek infrastruktur APBD 2025 yang dinilai cepat rusak akibat penurunan kualitas bahan bangunan oleh oknum kontraktor demi mencari keuntungan sepihak.
Agung menyatakan, pihak dinas tidak akan memberikan ruang kompromi bagi rekanan yang terbukti melanggar komitmen kontrak atau memanipulasi spesifikasi teknis di lapangan.
“Kami akan upayakan agar timeline dari rekanan tepat waktu dan tepat sasaran di lapangan,” tegasnya.
Untuk memaksimalkan fungsi kontrol, Dinas PUPR-PRKP Tuban akan melibatkan seluruh instrumen pengawas internal dan eksternal, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga konsultan pengawas independen. Pengawalan ketat akan dilakukan sejak awal tahapan rekonstruksi guna mencegah kerusakan dini pada fasilitas publik.
“Terima kasih atas informasi dan sarannya. Nanti segera kami sampaikan ke PPK, teman-teman pengawas, juga konsultan untuk lebih teliti dan hati-hati dalam eksekusi di lapangan,” pungkas Agung. (Hus/Tgb).
