TUBAN – Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Ring Satu (SPRS) melakukan aksi turun jalan dan doa bersama serta sholawatan di area pintu masuk pabrik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban, Senin (6/4/2026) pagi.

Aksi tersebut dipicu oleh keresahan para pekerja terkait draf kontrak kerja yang disodorkan oleh pihak perusahaan penyedia jasa. Kontrak tersebut dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Setidaknya ada sekitar 25 pekerja yang disodori oleh pihak vendor dari PT SBI yakni PT Sederhana Jaya Utama (SJU). Dari puluhan pekerja setidaknya 11 pekerja yang tergabung dalam SPRS yang diberikan kontrak yang cacat hukum tersebut.

Ketua SPRS Subkon PT SBI Tuban, Ahmad Zainudin, menyatakan bahwa draf kontrak tersebut sangat merugikan pihak pekerja. Oleh karena itu, para buruh merasa perlu menyuarakan aspirasi agar hak-hak mereka tidak dikebiri oleh kebijakan perusahaan.

Meski sempat ramai hendak mengadakan aksi unjuk rasa, Zainudin menjelaskan bahwa tensi aksi kali ini jauh lebih kondusif. Hal ini terjadi setelah adanya proses mediasi yang dijembatani oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban sebelum aksi massa digelar.

“Tujuan utama kami sebenarnya sudah tercapai melalui proses mediasi sebelumnya. Jadi, aksi pagi ini hanya berupa konvoi solidaritas dan doa bersama di depan pabrik,” ungkap Zainudin kepada awak media.

Ia membeberkan, pangkal persoalan bermula saat para pekerja disodori kontrak kerja oleh PT SJU. Perusahaan tersebut merupakan mitra penyedia jasa yang beroperasi di lingkup anak usaha PT Semen Indonesia (SIG) Pabrik Tuban ini. Dari kontrak itu muncul beberapa hal yang dinilai janggal oleh para pekerja.

Zainudin menyoroti status ikatan kerja yang tertulis dalam dokumen tersebut. Alih-alih menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang lazim, perusahaan justru mencantumkan istilah Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Tak hanya soal status kerja, poin-poin dalam kontrak tersebut juga dituding menabrak aturan perlindungan tenaga kerja. Di antaranya adalah persoalan jaminan sosial tenaga kerja dan hak cuti yang dianggap tidak jelas.

“Kontrak itu disodorkan pada Februari lalu. Kami langsung menolak keras karena banyak poin yang merugikan posisi pekerja dan melanggar undang-undang,” tegas pria jangkung tersebut.

Beruntung, setelah melalui proses negosiasi yang alot, kesepakatan baru akhirnya tercapai. Zainudin memastikan bahwa para pekerja kini telah menandatangani kontrak baru yang isinya telah disesuaikan dengan aturan perundang-undangan.

Dalam kontrak baru itu, para pekerja kembali diberikan hak-haknya lagi. Meski begitu, pihak SPRS berkomitmen akan terus mengawal jalannya hubungan industrial ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, Corporate Communication Region 3 PT SBI pabrik Tuban, Ario Patra Nugraha, belum memberikan keterangan resmi secara detail. Pihaknya meminta waktu untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait dinamika yang terjadi di lapangan pagi tadi. (Hus/Tgb).