TUBAN – Alih-alih melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kepala Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Ahmad Ali, justru dinilai menggiring opini publik dengan menyebut dirinya sebagai korban pemerasan dan praktik rentenir.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Nurul Badri, Ali Hamsyah Nasikin, menyusul munculnya pemberitaan di salah satu laman web yang menuding kliennya melakukan penindasan dan praktik rentenir terhadap Ahmad Ali.
Mengacu berdasarkan putusan pengadilan hingga tingkat kasasi dalam perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Tbn, Ahmad Ali yang berstatus sebagai tergugat. Yang mana dalam putusan sidang hingga kasasi ia dinyatakan kalah dan harus mentaati putusan hakim.
Dalam amar putusan tersebut, Ahmad Ali diwajibkan membayarkan kewajiban kepada Puri Endah Mahanani Suko, selaku penggugat sekaligus istri dari Nurul Badri, yang saat ini bekerja sebagai polisi.
Sebelumnya, Ahmad Ali dan Nurul Badri sendiri terlibat dalam perjanjian kerja sama yang proyek yang dibuat secara sah di hadapan notaris. Perjanjian itu tercatat dalam “Perjanjian Kerja Sama Nomor 1” tertanggal 10 Oktober 2022. Adapun perjanjian tersebut dibuat dihadapan notaris Sawin Dwi Hapsari.
“Kami sangat keberatan atas pemberitaan yang menyebut klien kami melakukan penindasan dan praktik rentenir. Tuduhan itu tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik klien kami, terlebih membawa-bawa institusi tempat klien kami bertugas,” ujar Ali Hamsyah Nasikin kepada Ronggo.id di salah satu cafe di Tuban, Jumat (23/1/2025).
Nasikin menegaskan, hubungan hukum antara kliennya dengan Ahmad Ali bukan utang-piutang, melainkan kerja sama usaha yang dituangkan secara sah dalam akta notaris. Namun dalam perjalanannya, Ahmad Ali justru tak menunaikan kewajiban sebagaimana disepakati sehingga kliennya menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi.
“Gugatan itu sudah diputus pengadilan dan telah inkracht,” tegasnya.
Terkait tudingan adanya pemasangan plang penyitaan di rumah Ahmad Ali serta dugaan teror, Nasikin membantah keras. Menurutnya, kliennya tidak pernah mendatangi rumah Ahmad Ali sama sekali, apalagi melakukan intimidasi.
“Objek yang menjadi jaminan itu adalah sawah, bukan rumah, tidak pernah ada pemasangan plang atau teror. Informasi itu tidak benar dan mengarah pada hoaks,” ungkap Nasikin.
Pria lulusan Universitas Janabrada ini juga menambahkan, kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan karena telah mengeluarkan modal dengan janji keuntungan yang tidak pernah terealisasi. Namun, alih-alih menyelesaikan kewajiban sesuai putusan pengadilan, Ahmad Ali justru menyebarkan narasi seolah-olah menjadi korban.
Menanggapi pelaporan ke Propam Polda Jawa Timur, tim kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk mengawal proses klarifikasi. Sang pengacara, juga menegaskan kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan apabila tuduhan tersebut tidak terbukti di kemudian hari.
“Jika tuduhan itu tidak terbukti, tentu akan kami pertimbangkan untuk menempuh upaya hukum balik,” tandasnya.
Sementara itu, Ahmad Ali enggan berkomentar lebih terkait bantahan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Nurul Badri. Ia lebih memilih untuk tak begitu memikirkan lebih jauh atas adanya bantahan tersebut. “Ya silakan, terserah,” pungkasnya.
Sedikit informasi, Ahmad Ali sendiri sebelumnya mengaku telah dizalimi dan menjadi korban praktik rentenir yang terselubung dalam hubungan kerja sama mereka. Tindakan berupa pengancaman, pengerahan massa ke rumah pelapor, hingga penyitaan sepihak diklaim telah dilakukan oleh pihak Nurul Badri.
Oleh karena itu, rentetan peristiwa ini akhirnya sang Kades memberanikan diri untuk melaporkan Nurul Badri menuju ke Propam Polda Jawa Timur guna ditinjau dari sisi pelanggaran profesi kepolisian.
Konflik antara kedua belah pihak masih memanas dengan narasi yang saling bertolak belakang. Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum di kepolisian dan pelaksanaan putusan pengadilan guna memastikan apakah persoalan ini murni perkara wanprestasi atau terdapat unsur pelanggaran lain sebagaimana yang dituduhkan. (Hus/Tgb).
