TUBAN – Tren kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tuban terus menunjukkan peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Kondisi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan lintas sektor.
Data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A serta PMD) Tuban menunjukkan jumlah perempuan korban kekerasan pada 2023 sebanyak 48 orang. Angka tersebut sempat menurun menjadi 45 korban pada tahun berikutnya, namun kembali melonjak menjadi 58 korban pada 2025.
Lonjakan lebih tajam terjadi pada kasus kekerasan terhadap anak. Dari 54 korban pada 2023, meningkat menjadi 61 korban pada 2024, dan melonjak signifikan hingga 83 korban pada 2025.
Ironisnya, peningkatan kasus tersebut terjadi di tengah capaian Kabupaten Tuban yang baru saja kembali mempertahankan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) peringkat Nindya tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia.
Kepala Dinsos P3A serta PMD Tuban, Sugeng Purnomo menegaskan bahwa peningkatan tersebut tidak bisa dianggap persoalan biasa. Ia menyebut, penanganan kekerasan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tugas bersama. Seluruh stakeholder harus berkolaborasi untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Menurut Sugeng, perlindungan perempuan dan anak menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan Tuban sebagai kabupaten ramah perempuan dan anak. Adapun penanganan korban, lanjutnya, harus diimbangi dengan penguatan pencegahan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Sugeng menekankan, pelaporan kasus kekerasan bukanlah membuka aib, melainkan langkah awal agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang tepat. Ia juga mendorong masyarakat agar berani melaporkan setiap adanya indikasi kekerasan.
“Dinsos P3A membuka layanan pendampingan dengan SOP yang jelas. Korban akan kami dampingi sampai permasalahan tertangani dan mereka bisa kembali menjalani kehidupan secara normal,” ujarnya.
Pria yang dulunya pernah menjabat sebagai Camat Kerek itu menambahkan, peran lingkungan sekitar sangat menentukan. Masyarakat diminta tidak bersikap acuh apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan.
“Dalam praktiknya, pendampingan terhadap korban kerap dilakukan dalam jangka panjang. Bahkan proses pendampingan bisa berlangsung lebih dari satu tahun, menyesuaikan kondisi dan kebutuhan korban,” tambahnya.
Terkait penyebab meningkatnya kasus, Sugeng mengungkapkan sejumlah faktor dominan, di antaranya tekanan ekonomi dan pernikahan dini. Ia menilai, pernikahan di usia muda kerap diikuti kesiapan mental yang belum matang sehingga rawan memicu konflik dan kekerasan.
“Kesiapan mental dalam pernikahan usia dini perlu menjadi perhatian bersama selain itu faktor ekonomi juga tak luput jadi penyebabnya,” pungkasnya.
Dinsos P3A Tuban berharap, meningkatnya kesadaran publik dapat menjadi benteng awal pencegahan. Sinergi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menciptakan ruang aman sekaligus menekan munculnya korban baru di Tuban. (Hus/Tgb).
