TUBAN – Gara-gara terlilit hutang, dan memenuhi kebutuhan hidup, SI (38), warga Dusun Wangun Barat, Desa Wangun, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban nekat mencuri rolling door di gedung kosong di sekitar Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar saat melakukan aksinya. Mereka yang geram langsung ramai-ramai mengarak pelaku ke Mapolsek Jenu, untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.
Diperoleh informasi, kala itu pemilik gudang Abdul Fathah akan mengecek gudang di depan rumahnya. Ia mendapati rolling door itu dalam posisi sudah dilepas di tempatkan tak jauh dari gudang.
Melihat hal itu Fathah langsung memanggil anaknya, Aris. Mereka segera mengawasi dari kejauhan, siapa yang mencopot pintu gulung tersebut.
“Kami tunggu siapa tahu pelakunya nanti kembali, dan ternyata benar dia mengambil rolling door tersebut,” ungkap Aris saat ditemui di Mapolsek Jenu, Rabu (9/7/2025).
Mendapati pelaku kembali, Aris yang sudah bersiap dengan para warga sekitar langsung menangkap pelaku. Kemudian, para warga langsung menggiring pelaku, dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Jenu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jenu, IPDA Agung Heru, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran masalah ekonomi yang mendesak serta hutang yang harus segera dibayarkan.
“Pelaku saat ini dibawa ke Polres untuk ditahan,” ungkap Agung dikantornya.
Atas aksi nekatnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman paling lama lima tahun dengan denda sebesar Rp900 ribu rupiah. (Hus/Tgb).
