TUBAN – Terpilihnya Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo sebagai Ketua Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028 berbuntut panjang.
Sebab, proses pemilihan pengurus-penilik klenteng yang digelar di salah satu rumah makan di Jalan Moh. Yamin Tuban itu dianggap melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
Salah satu umat klenteng, Wiwit Endra Setjiyoweni (53) melalui kuasa hukumnya Heri Tri Widodo menyatakan bakal melayangkan somasi kepada Go Tjong Ping supaya menghentikan aktivitas yang dapat memprovokasi umat.
“Kami akan segera mungkin melakukan somasi agar Tjong Ping tidak melanjutkan tahapan-tahapan acara tadi (pemilihan),” ujarnya.
Pengacara senior dari W.E.T Law Institute itu menegaskan akan mengambil upaya hukum apabila somasi tersebut tetap tak diindahkan oleh Tjong Ping beserta kroni-kroninya.
“Kami akan melakukan gugatan perdata, dan pidana,” tegasnya.
Heri menilai, sejak awal pembentukan hingga pemilihan pengurus-penilik ditemukan banyak kejanggalan yang diduga melanggar AD/ART. Dimana status Tjong Ping selaku panitia ikut serta mencalonkan diri sebagai calon pengurus.
“Ini lucu dan aneh, ketua panitia dipilih menjadi ketua pengurus,” ucapnya.
Selain itu, tiga orang taipan asal Surabaya (tim pendamai) selaku pihak yang telah mendapatkan mandat dari pengurus lama untuk mengelola klenteng saat terjadi konflik internal, hingga kini tidak pernah memberikan kuasa kepada Tjong Ping untuk membentuk kepanitiaan.
“Para pengurus lama dulu mengundurkan diri lalu sepakat menyerahkan kepada tim pendamai, kalaupun akan dilakukan pemilihan ulang pengurus maka seharusnya tim pendamai yang memimpin pembentukan kepanitiaan,” terangnya.
Ketika hendak diwawancara melalui sambungan telfon terkait pemilihan pengurus-penilik yang menuai protes dari salah salah satu umat, Tjong Ping mengaku sedang sakit.
“Aku sakit jantung kumat,” balas Tjong Ping melalui pesan singkat whatapp, Senin (9/5/2025).
Bekas Anggota DPRD Jatim itu juga belum menanggapi saat disinggung langkah hukum yang bakal ditempuh oleh pihak Wiwit. (Ibn/Tgb).
