TUBAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban belum membangun gedung sendiri, sehingga kembali meminjam lahan milik Pemprov Jatim untuk fasilitas uji kir kendaraan. Pinjam pakai lahan di Jalan Teuku Umar Tuban itu, akan berakhir pada 23 November 2025.

Kini Dishub Tuban tengah memproses permohonan kembali memakai aset tersebut untuk lima tahun ke depan. Selaku pemilik aset Pemprov Jatim juga telah melakukan pengukuran ulang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban, Imam Isdarmawan, menjelaskan perpanjangan pinjam pakai masih dalam proses.

“Lahan beserta bangunannya sudah di cek dan diukur ulang oleh rekan-rekan bidang aset Pemprov Jatim,” terang Imam, Kamis (10/4/2025).

Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi itu menargetkan, proses perpanjangan pinjam pakai ini bakal tuntas sebelum masa pemakaian sebelumnya habis. Ia berharap proses perpanjangan ini segera klir, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa terus berjalan.

Disinggung soal wacana pembangunan gedung sendiri, pejabat yang berdomisili di Kabupaten Bojonegoro itu menyatakan, perlu adanya perencanaan yang matang, dan biaya yang tidak sedikit.

“Untuk memindah alat uji kir kendaraan juga butuh biaya besar,” tandasnya. (Ibn/Tgb).