TUBAN – Media social berbasis online sepertinya dimanfaatkan kawanan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Tuban. Kini sistem penjualan hasil kejahatan mereka menggunakan situs Facebook (FB).
Terbukti jajaran Polsek Tuban (Kota) menangkap dua pelaku Curanmor, setelah kedapatan melakukan transaksi penjualan hasil curiannya di situs populer tersebut. Mereka yang kini ditahan di Mapolsek Tuban masing-masing, AA (33) asal Desa Sendanghaji, Kecamatan Merakurak, Tuban, dan AR (29) warga Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Tuban. Kedua pencuri motor itu ditangkap saat transaksi jual beli di sekitar SMPN 4 Tuban, Rabu (26/2/2025).
Sesuai hasil pemeriksanaan, kata Kapolsek Tuban AKP Ciput Abidin, awalnya kedua pelaku melakukan aksinya pada Selasa (25/2/2025) di sekitar Jalan Diponegoro, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban. Dari aksinya tersebut mereka berhasil menggasak satu unit motor Honda Beat berwarna hitam.
Kala itu sesaat setelah korban EK (33) memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan tak terkunci. Mengira situasi aman lantas korban pergi jalan kaki menuju ke warung tak jauh dari rumahnya.
“Mengetahui pemilik kendaraan pergi, kedua pelaku ini langsung bergegas menggasak sepeda motornya,” terang Ciput Abidin.
Saat kembali ke rumah ia mendapati motornya sudah tak ada di lokasi. Mendapati hal tersebut lantas langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tuban.
“Setelah menerima laporan tersebut kami langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Tak berselang lama Unit Reskrim Polsek Tuban mendapati ada salah satu akun Facebook yang menjual sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan milik korban. Hal tersebut tak disia-siakan mereka langsung menghubungi pemilik akun, untuk bertemu dengan motif ingin membeli motor yang ditawarkan.
“Setelah kami periksa ternyata memang benar motor tersebut adalah milik korban,” ujar Ciput.
Setelahnya, tersangka langsung dibawa menuju ke Mapolsek setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari tangan korban, polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor Honda Beat dengan tahun yang berbeda.
“Atas kejadian tersebut, pelaku kami kenalan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
