, (Ronggo.id) – Bambang Suprapto (29), pria asal Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban nekat menggondol motor milik Prinoto (34) warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku bernama Niko Alex, sebagai anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) yang bertugas di Kompi Senapan C521 Tuban.

Aksi penipuan itu berawal saat korban hendak membeli motor melalui media sosial facebook dengan budget Rp 1 juta 400 ribu. Dalam postingan tanggal 14 Mei itu, korban mencantumkan nomor whatsapp miliknya.

Selang dua hari, tiba-tiba korban dihubungi oleh pelaku yang menawarkan motor merk Suzuki Arasi, dipatok dengan harga Rp 1 juta 400 ribu.  Setelah tawar-menawar, disepakati harga Rp 1 juta 350 ribu.

Kemudian, keduanya memutuskan COD di wilayah Kecamatan Merakurak. Kala itu, korban mengendarai motor RX King warna hitam.

Pada 17 Mei 2024, pelaku kembali menghubungi korban, ia menyatakan tertarik dan berminat membeli motor Yamaha RX milik korban. Hingga akhirnya terjadi tawar-menawar dan disepakati harga Rp 30 juta.

Pada Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib, pelaku bersedia datang ke rumah korban, namun meminta untuk dijemput di Desa Pucangan, Kecamatan Palang.

“Pelaku ini menginap di rumah korban di Desa Hargoretno,” kata Kasat Reskrim , AKP Rianto, Jumat (31/5/2024).

Esok harinya, pelaku meminta diantar menuju ke sekitar Masjid Alfalah Tuban. Setibanya di lokasi, pelaku meminjam motor korban dengan alasan dipakai mengambil unag pembayaran motor yang disimpan Kompi.

“Pelaku juga meminta korban menyerahkan seluruh STNK dan BPKB. Alasannya, bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan” kata Rianto.

Sekian lama menunggu, pelaku tak kunjung kembali menampakan batang hidungnya. Merasa ada yang tidak beres, korban lantas mendatangi Kompi.

“Saat ditanyakan kepada petugas yang berjaga, ternyata tidak anggota TNI di Kompi yang bernama Niko Alexa,” beber Rianto.

Selanjutnya, korban diantar untuk melapor di Polres Tuban. Polisi berhasil meringkus pelaku pada 27 Mei 2024 malam.

Dihadapan polisi, pelaku mengungkapkan jika motor hasil curiannya tersebut sudah dijual lewat online, dengan harga Rp 16 juta rupiah.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau penggelapan. Ancaman hukumnya 4 tahun penjara,” tandasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: