TUBAN, (Ronggo.id) – Petugas menyita 20 botol minuman keras jenis arak dari sebuah warung kopi di Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Minggu (17/9/2023) malam.
Minuman memabukkan itu diamankan saat petugas Satpol-PP, Polri, TNI, Subdenpom V/2-4 Tuban dan Dinas LH Perhubungan Kabupaten Tuban menggelar razia gabungan dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Wilayah Kabupaten, sasarannya tempat karaoke serta warung-warung penjual minuman.
Selain arak, di Warung Markas Kopi milik FM (21) warga Trucuk Bojonegoro itu petugas juga mengamankan 6 botol minuman beralkohol jenis anggur merah serta minuman jeis kawa-kawa sebanyak 23 botol.
Di lokasi lain, yaitu di Belva Cafe milik KY (59) yang terletak di Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, hanya ditemukan bekas botol minuman beralkohol golongan A dan B.
“Sementara di Warung Ijo di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel milik SM diamankan 5 botol minuman jenis kawa-kawa,” ungkap Kepala Satpol-PP dan Damkar Tuban Gunadi.
Tindaklanjut dari razia tersebut, kata Gunadi, pemilik Markas Kopi di BAP oleh Penyidik Polres Tuban. Kemudian pemilik Belva Cafe diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol-PP untuk diminta keterangan.
“Untuk pemilik Warung Ijo hanya diberikan pembinaan karena kondisi kesehatan,” kata Gunadi. (Ibn/Jun).