TUBAN – Bayang-bayang ancaman video syur memaksa Laras (bukan nama sebenarnya) melayani nafsu bejat G (18) hingga 12 kali, sebelum akhirnya pemuda asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban itu resmi dipolisikan dan melarikan diri ke luar pulau.
Ketakutan siswi kelas 9 SMP itu pecah menjadi kebebasan saat ia akhirnya memberanikan diri melapor ke orang tuanya. Tak tinggal diam, orang tua Laras langsung bergegas lapor ke pihak berwajib. Langkah hukum tersebut membuat terduga pelaku yang masih se-usia anak SMA itu panik, lalu memilih kabur meninggalkan desanya di tepian Bengawan Solo.
Informasi yang dihimpun Ronggo.id menyebutkan, perbuatan haram ini bermula pada 2025 lalu saat korban masih duduk di kelas 8 SMP. Pelaku yang kala itu berstatus siswa kelas 12 SMA melancarkan aksi bujuk rayu hingga berhasil menyetubuhi korban, sembari mendokumentasikannya.
Dokumentasi tersebut lantas dijadikan senjata pamungkas oleh G. Setiap kali korban berupaya menolak ajakan berhubungan intim, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video dan foto asusila tersebut ke media sosial.
“Korban sempat menolak saat diajak kedua kalinya. Tapi pelaku menakut-nakuti akan menyebar video dan foto asusila korban jika menolak,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Tertekan dan tak punya pilihan, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku berulang kali. Puncaknya terjadi saat korban kembali menolak ajakan pelaku untuk terakhir kalinya. Kesal karena penolakan tersebut, G nekat mengirimkan video syur korban ke media sosial.
Aksi nekat pelaku menjadi titik balik bagi korban. Tak sanggup lagi menanggung penderitaan, Laras mengadukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, yang langsung meneruskan laporan ke Mapolres Bumi Wali setelah berkordinasi dengan perangkat desa. Sadar keberadaannya terancam, pelaku langsung angkat kaki dari Kota Legen ini.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Muhammad Iksan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan perburuan serta pendalaman kasus.
“Sekarang masih proses penyelidikan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak, red),” pungkas Iksan singkat. (Hus/Tgb).
