TUBAN – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait nasib dua pegawainya yakni YIFN (34) dan DAN (42) yang terjerat kasus perzinaan.

Pihak BPN Bumi Ronggolawe sendiri menegaskan bahwa penanganan administratif serta sanksi terhadap yang bersangkutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

YIFN sendiri merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan BPN Bumi Wali, sedangkan DAN sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di lingkungan yang sama.

Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Heny Susilowati mengatakan seluruh perkembangan mengenai permasalahan hukum yang melibatkan oknum pegawainya tersebut telah disampaikan secara berjenjang kepada kementerian.

Mengingat perkara tersebut saat ini sedang diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH), pihaknya memilih untuk menunggu hasil keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) sebelum melangkah ke proses sanksi kedinasan.

“Sudah disampaikan kepada kuasa hukum pelapor, terhadap permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN Pusat, mengingat sedang ditangani APH, saat ini menunggu hasil putusan,” ujar Heny Susilowati saat dikonfirmasi ronggo.id, Jumat (9/10/2026).

Heny menekankan, status kepegawaian tersangka YIFN sebagai pegawai PPPK mengikatnya pada aturan kepegawaian pusat. Dengan demikian, wewenang pembinaan tingkat lanjut maupun penjatuhan sanksi berat berada di tangan kementerian penerbit status kepegawaiannya.

Meski pelimpahan kewenangan sanksi ada di pusat, Heny terus melakukan koordinasi aktif serta mengirimkan pembaruan informasi berkala terkait jalannya proses hukum di daerah.

“Namun untuk itu kami terus melaporkan perkembangannya. PPPK adalah pegawai pusat, sehingga yang berwenang memberikan sanksi adalah kementerian pusat,” tambahnya menegaskan.

Wanita yang baru setahun menjabat ini menyebut kedua pegawai tersebut terancam sanksi mutasi hingga pemecatan. Namun, kepastian sanksi masih bergantung pada keputusan pimpinan pusat.

Saat disinggung mengenai langkah preventif di internal BPN Kota Legen agar kejadian serupa tidak terjadi kembali, Heny mengaku telah berulang kali memberikan pembinaan moral dan pengawasan disiplin kepada seluruh jajarannya.

Pihaknya selalu menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik instansi.

“Himbauan terus berulang-ulang kepada ASN, agar bekerja dengan integritas tinggi, tidak melakukan perbuatan tercela dan lain-lain,” ungkapnya.

Namun demikian, wanita berkacamata ini tak memungkiri adanya keterbatasan jangkauan pengawasan instansi terhadap aktivitas personal para pegawai di luar jam kerja kedinasan. Pengawasan ketat yang diterapkan di lingkungan kantor menurutnya sering kali berbenturan dengan dinamika kehidupan pribadi masing-masing staf saat berada di luar lingkungan kerja.

“Namun sepulang kerja di luar pemantauan tentunya,” tutur Kepala BPN Tuban memungkasi.

Sebelumnya, sikap BPN Kota Seribu Goa ini sempat mendapat kritik tajam dari kuasa hukum pihak korban, IK (35) yang menilai instansi tersebut cenderung pasif dan tidak mengambil tindakan tegas di tingkat daerah terhadap oknum kantor yang telah berstatus tersangka.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, BPN Tuban memastikan bahwa proses penegakan disiplin organisasi tetap berjalan paralel sesuai prosedur dan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Hus/Tgb).