TUBANPeringatan Hari Bumi di Bumi Wali tidak dirayakan dengan seremoni hijau, melainkan kritik tajam. Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban turun ke jalan, menuding pemerintah setengah hati dalam memberangus tambang ilegal yang kian merobek ekosistem lokal.

Aksi itu dimulai dengan orasi yang saling bergantian satu sama lain antar mahasiswa. Dalam aksi yang berlangsung di depan kantor Bupati Tuban itu juga dilangsungkan pertunjukan penanaman pohon tepat di depan pintu masuk. Langkah itu juga merupakan kritis pedas dari aktivitas kepada pemerintahan.

Dari data yang diperoleh mahasiswa menunjukkan, setidaknya terdapat 123 tambang yang sudah beroperasi di Kota Legen ini. Dari total itu, setidaknya hanya 12 tambang yang sudah memiliki izin operasi, sedangkan 61 tambang masih dalam tahap eksplorasi dan sisanya diduga masih belum berizin.

Data ini justru berbeda dengan data yang dimiliki oleh Pemkab Tuban. Pemerintah setidaknya ada 109 titik tambang di seluruh penjuru Tuban. Dari total itu 29 tambang memiliki izin operasi, 61 baru mengantongi izin eksplorasi dan sisanya merupakan tambang ilegal.

Ketua PMII Tuban, Rofik Wahyudin, mengungkapkan bahwa gerakan ini berangkat dari jeritan warga yang setiap hari harus berjibaku dengan dampak aktivitas tambang. Mulai dari polusi debu yang menyesakkan dada hingga rusaknya akses jalan desa akibat tonase truk pengangkut material yang berlebih.

“Keluhan warga sudah sangat masif. Debu tambang mengganggu kesehatan dan pengguna jalan, ditambah lagi infrastruktur desa hancur dilewati truk setiap hari,” cetus Rofik di sela-sela aksi.

Tak berhenti di situ, PMII juga menyoroti ancaman krisis ekologis jangka panjang. Penurunan debit air mulai dirasakan di wilayah Kecamatan Rengel. Jika pembiaran terhadap tambang tak berizin terus berlanjut, PMII memprediksi Tuban akan menghadapi bencana lingkungan hebat dalam satu dekade ke depan.

“Kami melihat pengawasan dari pemerintah sangat lemah. Tambang ilegal ini tumbuh subur bak jamur di musim hujan,” sindir Rofik.

Ia pun mengingatkan bahwa sesuai regulasi Minerba, pelaku tambang ilegal terancam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Menanggapi desakan mahasiswa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Agus Wijaya, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, urusan perizinan pertambangan merupakan ranah wewenang Pemprov Jawa Timur.

Walau begitu, ia menegaskan bahwa Pemkab Tuban juga tidak tinggal diam dan tetap aktif memantau serta mengevaluasi setiap aktivitas tambang yang ada di wilayahnya.

“Rencana ke depan, kami akan mengajak mahasiswa duduk bersama. Tujuannya untuk menyinkronkan data sekaligus merumuskan tata kelola pertambangan yang lebih sehat bagi Tuban,” ungkap Agus.

Terkait kerusakan lingkungan, Agus mengingatkan bahwa para pengusaha tambang memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan reklamasi atau pemulihan lahan. Proses perbaikan lingkungan ini harus dilakukan secara konsisten.

“Saat operasi sedang berjalan maupun setelah kegiatan eksploitasi berakhir harus terus direklamasi, sesuai dengan panduan dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL/UPL,” tutupnya.

Adanya teatrikal penanaman pohon di depan pintu masuk gedung sendiri, bukan sekadar seremoni, melainkan tamparan keras sekaligus peringatan bagi pemangku kebijakan bahwa kondisi alam di “Bumi Wali” sedang berada dalam ancaman serius akibat eksploitasi tambang yang tak terkendali. (Hus/Tgb).