TUBAN – Terhitung memasuki lima bulan, kasus pengerusakan pagar milik, Suwarti (40), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban hingga kini masih buram atau belum menemui titik temu. Sementara laporan perkara ini sudah masuk di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tuban, sejak September 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan lamanya proses penyidikan terhadap kasus yang ditanganinya itu karena banyaknya saksi yang harus diperiksa. Disisi lain para saksi yang diundang, terkadang tak bisa hadir tepat waktu.
“Ada sekitar 32 saksi yang harus kami periksa,” terang AKP Dimas Robin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/01/2025).
Pria yang akrab disapa Dimas ini menambahkan, kasus yang telah viral menjadi polemik tersebut kini masih dalam penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka. Rencananya pada Minggu depan, atau awal Februari 2024 akan dilakukan pemeriksaan terhadap para ahli.
“Belum ada penetapan tersangka, jika ada pemberitaan tentang penetapan tersangka itu tidak benar,” tambahnya menjawab polemik status perkara yang ditangani satuannya.
Peraih double degree magister di ITB ini menegaskan, pemberitaan tentang sudah ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut tidak benar. Apalagi hingga saat ini belum ada gelar perkara atas kasus tersebut.
“Saksi-saksi semua sudah kami periksa, setelahnya kami akan meminta keterangan dari para ahli sebelum dilakukannya gelar,” tandasnya.
Atas lambannya proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tuban tersebut, Kuasa Hukum terlapor, Nang Engki Anom Suseno, menilai, hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian yang dilakukan penyidik agar hukum pidana diterapkan dengan benar.
“Atas hal tersebut kami apresiasi positif,” ungkap lawyer berperforma humble itu.
Kasus yang menggemparkan publik ini mencuat ke publik setelah, Suwarti (40) dan suaminya Ali Mudrik (50), melaporkan Kades Mlangi, Siswarin (45), dan Kades Kujung, Jali (46), serta satu Perangkat Desa Mlangi, Hadi Mahmud (46), ke Polres Tuban atas dugaan pengerusakan pagar. Ketiganya dituduhkan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP. (Hus/Tgb).
