TUBAN – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan ikut mengawal, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh perusahaan di Kabupaten Tuban.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025, pada Selasa (11/3/2024) kemarin.
Sesuai SE yang diteken Menaker Prof Yassierli itu, THR wajib diberikan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja sebulan terus menerus atau lebih. Kemudian, buruh dengan hubungan kerja Perjanian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Buruh yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan satu bulan upah. Sedangkan buruh yang bekerja selama satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR nya dihitung proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, di kali satu bulan upah.
Bagi buruh harian lepas, dan telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Bagi buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Dalam SE itu juga diatur, bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Dibayarkan secara penuh, dan tidak boleh dicicil.
Ketua FSPMI Tuban, Duraji, menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan THR, agar tunjangan tersebut benar-benar diterima oleh para buruh yang selama ini sebagai penggerak ekonomi dan pelaku utama pembangunan. Ia mendesak agar instansi yang membidangi ketenagakerjaan segera mensosialisasikan SE tersebut kepada para pengusaha, sehingga THR bisa secepatnya dicairkan.
“Instansi ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan dan memastikan pemberian THR sesuai ketentuan, baik soal besarannya maupun batas waktu pembayaran,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Pengawas Tenaga Kerja Kasubkorwil Tuban Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Erny Kartikasari, mengatakan, bakal segera berkoordinasi dengan Disnakerin Tuban untuk mensosialisasikan SE THR kepada perusahaan maupun serikat pekerja.
“Kami menghimbau agar semua pihak patuh terhadap SE THR yang baru diterbitkan ini,” serunya.
Erny masih menunggu arahan lebih lanjut terkait pembentukan posko pengaduan, sebagai wadah untuk mengantisipasi munculnya polemik dalam pelaksanaan pemberian THR. (Ibn/Tgb).
