TUBAN – Gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Tuban senilai Rp13,5 miliar kini seakan menjadi monumen mubazir. Meski hampir lima tahun berlalu, gedung putih tersebut masih tak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan segera dioperasikan.
Pada tahun 2021 lalu, Pemkab Bumi Wali mengucurkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-nya untuk pembangunan gedung pengadilan itu. Nilainya pun tak main-main, anggaran sebesar Rp13.528.951.349,30 digelontorkan untuk pembangunan gedung tersebut.
Dari pantauan di lokasi gedung, area depan nampak dipenuhi rerumputan yang tinggi, begitupun juga dengan bagian belakang. Plafon di langit-langit gedung juga nampak sudah ambrol serta beberapa kaca di depan gedung sudah mengalami retak yang cukup parah.
Tak kunjung di fungsikannya gedung yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo itu , justru menimbulkan klaim yang sedikit berbeda dari Pemkab dan Pengadilan. Keduanya seakan memiliki pandangan masing-masing terkait dengan aset yang kini sudah nampak lapuk dan usang tersebut.
Pemkab Tuban melalui Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban, Maftuhatul Hidayah mengungkapkan bahwa sejak awal perencanaan, pihaknya telah melibatkan PN Tuban dalam proses koordinasi.
Pihak Pemkab juga membeberkan bahwa pada 1 April 2026 lalu, telah dilakukan peninjauan lapangan bersama. Agenda tersebut melibatkan perwakilan Pemkab, PN Tuban, hingga Biro Perencanaan Mahkamah Agung untuk melihat langsung kondisi fisik gedung yang disebut baru mencapai progres fungsional sekitar 60 persen.
Miftahul menyebut dari kesepakatan sebelumnya, penyelesaian akhir atau finishing bangunan rencananya akan diserahkan kepada PN Tuban melalui anggaran APBN setelah proses hibah rampung.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari pertemuan terakhir tersebut. Pada dasarnya, koordinasi terus kami lakukan agar aset ini bisa segera dimanfaatkan sesuai prosedur hibah yang berlaku,” imbuhnya.
Meski begitu pendapat berbeda justru datang dari Juru Bicara PN Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro. Ia menyebut bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah terkait kelanjutan pembangunan maupun status aset gedung tersebut.
“Kami masih menunggu kejelasan, apakah pembangunan akan dilanjutkan atau tidak. Karena kondisi gedung itu saat ini belum memenuhi standar,” kata Marcellino.
Marcellino mengaku bahwa pihaknya juga telah berkirim surat kepada Pemkab Tuban atas kepastian status gedung dari sepekan yang lalu. Namun hingga Senin (20/4/2026), pihak pengadilan tak kunjung mendapat jawaban yang memberikan kepastian.
“Jawaban dari Pemkab belum menyentuh persoalan. Surat itu (jawaban dari pemkab, red) hanya berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pengerjaan lanjutan,” tambahnya.
Dari hasil penelusuran internal PN Tuban sendiri menunjukkan, gedung tersebut memiliki banyak cacat teknis yang tidak sesuai standar pengadilan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sekitar lima ruang sidang setidaknya harus diakses melalui lantai dua terlebih dahulu, sehingga dinilai menyulitkan mobilitas pegawai dan pelayanan.
Selain itu, arah ruang sidang yang harusnya menghadap kedalam justru menghadap keluar. Sehingga berpotensi menimbulkan resiko keamanan. Seluruh ruangan yang berbalut kaca dinilai juga tak sesuai dengan prosedur yang ada.
Tak bisa dipungkiri, gedung tersebut juga belum memiliki fasilitas penunjang. Area halaman yang masih ditumbuhi semak belukar serta tak adanya pos keamanan juga menjadi kendala.
“Masih banyak catatan penting yang harus dibenahi, sangat disayangkan jika gedung ini dibiarkan terus mangkrak,” tutupnya Marcellino.
Langkah penyelamatan gedung tersebut kini sampai ke telinga Mahkamah Agung (MA) setelah Ketua PN Tuban, Agung Nugroho Suryo Sulistio, turun tangan berkonsultasi langsung dengan biro perencanaan. Hal itu dilakukan guna mencari solusi atas karut-marut spesifikasi bangunan agar aset senilai miliaran tersebut tidak berakhir sia-sia. (Hus/Tgb).
