, () – Puluhan warga luruk Balai , Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Hal ini lantaran mereka resah dengan banyaknya informasi terkait sengketa di wisata Tuban yang ada di Jalur Pantura, Surabaya-Semarang.

Warga yang datang dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekaligus tanda tangan tersebut digunakan sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Desa Socorejo untuk mempertahankan wisata Pantai Semilir yang diklaim oleh ahli waris Hj Salim Mukti dan Hajjah Sholikah, yakni Hajjah Rosyidah, Senin (15/5/2023).

Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rachman Hakim dalam keterangannya menuding bahwa adanya pemberitaan terkait sengketa tanah di Pantai Semilir yang dinilai meresahkan warga setempat. Termasuk adanya informasi bahwa yang dinyatakan akan menjadi calon tersangka dalam kasus sengketa tanah tersebut.

“Warga ini resah dengan adanya berita-berita yang meresahkan, sehingga datang ke Kantor Desa. Nyatanya, sudah sampai lebih dari satu bulan juga tidak ada apa-apa,” ujar Zubas Arief Rachman Hakim kepada Ronggo.id di Balai Desa setempat.

Pihaknya juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk tidak menggiring opini masyarakat perihal konflik lahan di Pantai Semilir, termasuk mengintimidasi warga melalui berita-berita yang tidak berbobot.

Termasuk adanya penyelidikan di yang juga meresahkan warganya. Meski begitu, dirinya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Pihaknya juga akan membantu penyidik dalam mendapatkan data hingga kesaksian dengan sebenarnya, sehingga perkara tersebut bisa selesai dengan gamblang dan lebih transparan.

“Bagi pihak yang berkepentingan terkait dengan Pantai Semilir, bisa langsung kepada kuasa hukum Pemerintah Desa Socorejo,” terangnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Pemdes Socorejo, Nur Aziz menyatakan sikap terhadap kasus sengketa tanah di . Dirinya juga secara terang-terangan menantang kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Salim Mukti dan Sholikah, dalam hal ini Hajjah Rosyidah agar mengajukan sengketa hak milik atas tanah tersebut di Pengadilan.

“Tanah yang di klaim oleh kubu Rosyidah merupakan tanah GG (Governor Ground atau tanah negara.Red), dan Kami juga punya bukti-bukti yang menguatkan diluar buku rincik yang dimiliki oleh kubu Rosyidah. Untuk menguji keabsahan dari bukti yang kita temukan, kami menantang Ibu Rosyidah dan kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan perdata atas sengketa hak milik ke Pengadilan,” ujar Nur Aziz dihadapan awak media dan warga setempat.

Nur Aziz mengaku, setelah meneliti dan mencermati dengan seksama, ia menemukan fakta baru adanya luas lahan yang diklaim saudari Rosyidah berdasarkan buku rincik desa Blok 3 nomor 1 dengan luas 32.646 meter persegi, tercatat atas nama Mat Salam lalu dicoret menjadi Hj. Sholikah tidak lah benar.

Kemudian, pada buku rincik Blok 7 nomor 23, kuasa hukum pemdes menemukan bukti kepemilikan tanah atas nama Hj. Sholikah dengan luas 7.823 meter persegi dicoret atas nama PT Semen Indonesia yang sesuai dengan peta atau gambar blok 7. Artinya, tanah yang diklaim oleh kubu Rosyidah terdapat perbedaan yang signifikan.

Sementara itu, berdasarkan akta Jual Beli No. 09/JN/VII/1998 tanggal 10 Juli 1998, hanya foto copy tidak pernah ditunjukkan aslinya. Sebagai pihak penjual adalah Musrifah yang tanpa didukung dengan bukti otentik jika musrifah adalah ahli waris Soebakir.

“Kami berharap, kubu saudari Rosyidah mencabut papan klaim lahan di wisata Pantai Semilir yang memicu ketidaknyamanannya pengunjung hingga muncul putusan Pengadilan atas kepemilikan lahan dan Kami juga meminta agar saudari Rosyidah dan kuasa hukumnya berhenti mengintimidasi masyarakat dengan menggiring opini-opini yang menyesatkan,” pungkasnya. (Said/Jun).

Ikuti Berita dan Artikel terbaru Ronggo.id di GOOGLE NEWS