TUBAN – Proyek pembangunan saluran drainase di ruas Jalan Diponegoro, Kecamatan Tuban, bernilai Rp4,74 miliar kini menjadi sorotan. Bukan hanya karena berada di jalur lalu lintas padat, tetapi karena pelaksanaannya diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diatur dalam undang-undang.

Pantauan di lokasi pada Kamis (14/8/2025) menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan. Pekerja proyek bertelanjang dada, mengenakan sandal jepit, tanpa helm pelindung, dan bekerja di dekat alat berat yang beroperasi penuh. Lebih parah, rambu peringatan lalu lintas di sekitar lokasi minim, membuat arus kendaraan kerap tersendat.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban, proyek ini dikerjakan oleh CV Ampuh dengan panjang saluran sekitar 1.040 meter. Meski nilai kontrak hampir menyentuh Rp5 miliar, implementasi K3 di lapangan tampak diabaikan.

Ali, pengendara yang kerap melintas, mengaku hampir tak pernah melihat pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan. “Sering lewat sini, pekerja tidak pakai helm, rompi, atau sepatu safety. Rambu lalu lintas juga jarang ada, sering bikin macet,” ujarnya.

Keluhan senada disampaikan warga yang berjualan di dekat proyek. Ia menilai kondisi tersebut membahayakan, apalagi saat jam sibuk.

“Ini jalan ramai, apalagi pas jam sekolah. Kalau tidak diatur, bisa celaka,” katanya.

Pemilik CV Ampuh, Pram, membenarkan pihaknya telah menyediakan alat pelindung diri (APD). Namun ia berdalih, pekerjalah yang enggan memakainya.

“Saya sudah memberikan APD, tapi malah tidak dipakai, bahkan ada yang dibuang,” ujarnya.

Praktik yang terjadi di proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 dan Pasal 9, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan pekerja, termasuk penyediaan dan penggunaan APD.
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), Pasal 86 ayat (1), yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan K3.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, yang memuat ketentuan teknis APD dan pengaturan lalu lintas di lokasi kerja.
  4. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat (1), terkait kewajiban penempatan rambu lalu lintas di pekerjaan jalan.

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian sementara pekerjaan, bahkan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970, yang memuat ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda bagi pemberi kerja yang lalai memenuhi kewajiban keselamatan.

Pengawas Tenaga Kerja Sub Korwil Tuban, Erny Kartikasary, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran K3.

“Dimanapun pekerjaan dilakukan, jika ditemukan pelanggaran K3, bisa dikenakan sanksi pidana. Kami akan turun langsung untuk inspeksi,” tegasnya.

Fenomena ini menguatkan asumsi bahwa di sebagian proyek, K3 masih dipandang sebagai formalitas dokumen tender, bukan prinsip wajib dalam eksekusi pekerjaan.

“Dengan nilai proyek yang besar, absennya disiplin K3 tidak hanya mengancam nyawa pekerja, tetapi juga keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. (Hus/Tgb).