TUBAN – Kejaksaan Negeri Tuban mengiyakan bahwa proyek rehabilitasi saluran di Desa Sumurgung, Montong tak berjalan sendiri. Lembaga itu turun tangan memberi pendampingan, dengan dalih menjalankan instruksi presiden terkait percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sebelumnya, proyek pembangunan bronjong sepanjang hampir 230 meter tersebut sudah selesai dikerjakan. Namun temuan dilapangan, batu-batu dalam anyaman bronjong tersebut nampak keluar setelah dihempas oleh banjir pada Rabu (12/11/2025) lalu.

Kasi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma menuturkan dalam malakukan pendampingan sebuah proyek tak semena-mena langsung bisa dilakukan. Tetapi menunggu penetapan dari pemerintah daerah terlebih dahulu.

“Kalau pengawasan untuk segi birokrasi, personil serta material yang harus sesuai dengan spesifikasi,” kata Palma saat di tanya dikantornya pada Rabu (3/12/2025) siang.

Palma menambahkan terkait teknis pengawasan pekerjaan dilapangan telah dilakukan oleh konsulat pengawas. Meskipun begitu, kejaksaan tetap melakukan pendampingan kepada para konsulat tersebut agar tak mengurangi volume pekerjaan proyek yang ada.

“Pengawasan kita intens,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi di proyek pembangunan bronjong, Montong, pihaknya mengaku akan terus mengingatkan kepada pelaksana untuk melakukan pengukuran material agar sesuai standar.

“Nanti kita juga akan terus intens kesana sampai proyek tersebut selesai sepenuhnya,” tandasnya.

Saat ini, kejaksaan sendiri menerima laporan progres pengerjaan proyek tersebut baru 90 persen lebih. Meski begitu mereka tak menyebut kapan terakhir data tersebut didapatkan. Karena progres pengerjaan biasanya di laporkan setiap satu minggu sekali.

Nantinya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban akan melakukan pengecekan dilapangan dengan menggandeng Kejaksaan selaku pendamping. Rencana itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat nanti. (Hus/Tgb).